Jaksa KPK Sebut Pleidoi Hasto Kristiyanto Hanya Berdasar Keterangan Saksi Dekat, Tuntut 7 Tahun Penjara

Jakarta, Denting.id – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pleidoi atau nota pembelaan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan tim kuasa hukumnya lemah karena hanya disusun berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang pernah bekerja dengannya. Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/7/2025).

“Saksi Nurhasan, saksi Kusnadi, saksi Saeful Bahri, dan saksi Donny Tri Istiqomah telah terungkap di persidangan memiliki kedekatan dan sebagai orang kepercayaan terdakwa,” ujar JPU KPK Wawan Yunarwanto di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga menyebut pleidoi Hasto hanya mengutip fakta hukum yang menguntungkan dari putusan pengadilan sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), tanpa mempertimbangkan adanya bukti baru yang muncul di persidangan.

“Nota pembelaan tersebut tidak membantah secara substantif bukti-bukti baru yang sangat meyakinkan, bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana mencegah dan merintangi penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku, serta tindak pidana korupsi pemberian suap sebagaimana dakwaan penuntut umum,” tambah Wawan.

Menurut JPU, perbuatan Hasto semakin terbukti berdasarkan pembuktian di persidangan. Dalam keterangan maupun pleidoi, Hasto disebut telah mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui jalur pergantian antarwaktu (PAW), menggantikan Riezky Aprilia, dengan memanfaatkan jalur Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam pleidoinya, Hasto membantah keras tuduhan tersebut dan menyebut kasus yang menjeratnya sebagai rekayasa hukum akibat sikap politiknya sebagai Sekjen PDIP. Ia menuding alat bukti berupa tangkapan layar percakapan soal dana untuk Harun Masiku yang diajukan KPK sebagai bukti baru adalah manipulasi.

“Bukti sepenting itu seharusnya sudah ada dalam fakta persidangan pada 2020, bukan baru muncul sekarang,” tegas Hasto di persidangan.

Hasto juga menuding KPK memelintir keterangan saksi eks politikus PDIP Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah. Ia mengaku pernah menegur keras Saeful atas perintah Harun untuk menyerahkan uang kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, kata Hasto, penuntut umum justru menyimpulkan teguran itu sebagai bukti dirinya mengetahui dana operasional sejak awal.

“Padahal, teguran terhadap Saeful merupakan cermin sikap saya bahwa meminta dana saja dilarang, apalagi melakukan tindak pidana penyuapan. Di sini lah penuntut umum mengambil logika dan kesimpulan yang salah akibat ketidakmampuan menghadirkan alat-alat bukti,” ujar Hasto.

Seperti diketahui, Hasto didakwa mendukung dan mendanai upaya Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR melalui suap kepada Wahyu Setiawan. Selain itu, ia juga dituding merintangi penyidikan dengan memerintahkan Nurhasan menelepon Harun untuk melarikan diri dan merendam telepon selulernya setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahyu. Hingga kini, Harun Masiku masih buron.

Baca juga : KPK Periksa Dirut PT BPR Bank Jepara Artha Terkait Dugaan Korupsi Kredit Usaha Rp 200 Miliar

Atas perbuatannya, JPU KPK menuntut Hasto Kristiyanto dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *