Mantan CEO Goto Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Rp10 Triliun

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Andre Soelistyo, mantan Direktur Utama (Dirut) atau CEO PT Gojek Tokopedia Tbk (Goto), sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2023.

“Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Senin (14/7/2025).

Harli mengatakan pemeriksaan terhadap Andre masih berlangsung hingga siang hari ini. Namun, ia belum merinci materi pemeriksaan yang tengah digali oleh penyidik.

Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada Senin (23/6). Pemeriksaan terhadap Nadiem berlangsung hampir 12 jam. Seusai pemeriksaan, Nadiem menyatakan akan terus bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum kasus tersebut.

“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini,” ujar Nadiem kepada awak media. Ia menegaskan sebagai mantan menteri, dirinya memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan publik terhadap transformasi pendidikan yang pernah dicanangkan.

“Demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” katanya.

Nadiem juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Kejagung atas sikap profesional mereka. “Saya hadir hari ini sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” tambahnya.

Dugaan Korupsi Chromebook Senilai Rp10 Triliun

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop berbasis sistem operasi Chrome OS (Chromebook) untuk digitalisasi pendidikan. Menurut Harli Siregar, terdapat indikasi persekongkolan dalam pengadaan tersebut.

“Diduga ada permufakatan jahat untuk mengarahkan tim teknis membuat kajian yang menguntungkan penggunaan Chromebook, padahal berdasarkan uji coba pada 2019, perangkat itu tidak efektif,” jelas Harli.

Harli menuturkan, uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook kala itu menunjukkan kelemahan akibat ketergantungan pada jaringan internet yang belum merata di Indonesia. “Namun proyek pengadaannya tetap dilanjutkan, sehingga patut diduga ada kepentingan yang bermain,” ujarnya.

Proyek ini menelan anggaran hampir Rp10 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun untuk pendanaan satuan pendidikan dan Rp6,39 triliun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sejak menaikkan status kasus ke penyidikan, penyidik Kejagung telah menggeledah dua lokasi, yakni Apartemen Kuningan Place dan Ciputra World 2. Mereka menyita dokumen serta barang bukti elektronik dari kediaman dua staf khusus Nadiem, yaitu Fiona Handayani dan Juris Stan.

Kasus ini sebelumnya sempat ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejagung menyatakan akan memilah perkembangan penanganan perkara di instansi lain tersebut.

Baca juga : Kejagung Cegah Riza Chalid ke Luar Negeri, Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

“Kalau di tempat lain sudah sampai tahap penuntutan atau persidangan, penyidik tinggal memilah mana yang sudah ditangani, mana yang belum,” pungkas Harli.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *