Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kali ini, tiga mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Ketenagakerjaan dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan.
“Hari ini, Selasa (15/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pada pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, Budi belum merinci apakah ketiga saksi tersebut merupakan stafsus dari Menteri Ketenagakerjaan pada periode tertentu.
Adapun ketiga saksi yang dipanggil hari ini adalah:
1. Maria Magdalena S. – Mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan
2. Nur Nadlifah – Mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan
3. Mafirion – Mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan
Kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK ini mencuat setelah adanya laporan terkait praktik pemerasan terhadap pihak-pihak yang mengurus izin penggunaan TKA di Indonesia. Penyidikan KPK menemukan bahwa praktik haram tersebut berlangsung sejak 2019 hingga 2023, dengan nilai uang hasil pemerasan yang mencapai Rp 53 miliar.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka diduga merupakan oknum pejabat di lingkungan Kemnaker yang memanfaatkan jabatannya untuk memeras para perusahaan atau agen yang mengurus izin bagi calon tenaga kerja asing.
Baca juga : Jaksa KPK Sebut Pleidoi Hasto Kristiyanto Hanya Berdasar Keterangan Saksi Dekat, Tuntut 7 Tahun Penjara
“KPK terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ini,” tegas Budi.