Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga direktur perusahaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/7/2025).
Ketiga direktur yang dipanggil yakni:
1. Dharmawan Tjendra – Direktur PT Primalayan Teknologi Persada
2. Budi Darmawan Danuningrat – Direktur Utama PT Quas Dasana Pradita
3. Sally – Direktur Pemasaran dan Keuangan PT Balimaya Permai
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
KPK hingga kini belum merinci materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut. Namun, penyidik tengah mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam proses pengadaan hingga distribusi bansos yang ditengarai sarat praktik suap.
Kasus dugaan korupsi bansos ini merupakan satu dari tiga perkara besar di Kemensos yang sedang diusut KPK.
Kasus pertama, pengadaan bansos Covid-19 yang menyeret mantan Mensos Juliari P Batubara, dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Kasus kedua, distribusi Bantuan Sosial Beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Kasus ketiga, pengadaan 6 juta paket Bansos Bantuan Presiden (Banpres) untuk Jabodetabek, yang menjadi fokus pemeriksaan hari ini.
Baca juga : KPK Periksa 3 Mantan Stafsus Menaker Terkait Dugaan Pemerasan Izin TKA Rp53 Miliar
“Kami menduga adanya praktik suap dan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. Penyidikan masih berjalan, dan kami akan terus memperbarui informasi kepada publik,” tegas Budi.