Denting Bogor – Sebuah video yang menampilkan dua pria terlibat keributan dengan warga sambil menenteng parang dan diduga pistol viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi di Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, itu akhirnya berbuntut pada penangkapan dua pelaku.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengonfirmasi, dua pria berinisial KS (33) dan ES (26) telah diamankan polisi karena dugaan kepemilikan senjata tajam dan senjata api tanpa izin.
“Setelah dilakukan patroli siber dan penyelidikan awal, diketahui kejadian tersebut terjadi di area PT BCMG, Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, pada Jumat, 11 Juli 2025,” ungkap AKBP Rio dalam keterangan tertulis, Rabu (16/7/2025).
Dalam video yang viral, KS terlihat menempelkan parang ke leher seorang warga lalu menamparnya, memicu keributan fisik. Warga tersebut membalas dan keduanya sempat bergumul di atas tumpukan batu.
Sementara itu, ES yang berada di lokasi membawa airsoft gun dan kemudian mengambil parang yang sempat terjatuh dari tangan KS. Keduanya bergantian memegang senjata dan mengintimidasi warga.
“Keduanya secara bergantian menenteng senjata tersebut dan berkonfrontasi dengan warga lainnya,” tambah Rio.
Keributan tersebut terekam dalam video berdurasi kurang dari satu menit dan langsung menyebar luas di media sosial. Dalam potongan video, tampak warga yang nyaris duel dengan salah satu pelaku bersenjata, sebelum dilerai oleh warga lain.
Polres Bogor kini terus mendalami motif kejadian dan sumber senjata yang digunakan kedua pelaku. Keduanya kini dijerat pasal undang-undang darurat tentang senjata tajam dan senjata api.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri ataupun membawa senjata berbahaya di tempat umum. Ada jalur hukum jika terjadi persoalan,” tegas Kapolres.