Dorong BUMD Lebih Sehat dan Profesional, DPR Dukung Regulasi Pembinaan Terpadu

Jakarta,denting.id – Komisi II DPR RI mengambil langkah strategis memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai motor penggerak ekonomi daerah dengan mendukung lahirnya aturan pembinaan dan pengawasan yang lebih terpadu dan akuntabel.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan dukungannya terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam merancang dan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/7).

“Kami mendorong Menteri Dalam Negeri untuk segera menerbitkan Permendagri terkait pembinaan dan pengawasan BUMD, agar pelaksanaan tugasnya menjadi lebih efektif, efisien, terarah, dan akuntabel serta tidak tumpang tindih dengan regulasi lain,” ujar Rifqinizamy.

Komisi II DPR juga mendukung penuh Kemendagri untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BUMD yang bertujuan menyatukan regulasi sektoral terkait BUMD yang selama ini masih tersebar di berbagai payung hukum.

Lebih lanjut, Rifqinizamy menekankan pentingnya pemerintah daerah menyusun grand design pengembangan BUMD yang berbasis good corporate governance, disesuaikan dengan potensi unggulan daerah dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Langkah lain yang turut didorong oleh Komisi II adalah pembentukan Direktorat Jenderal BUMD di bawah Kemendagri, yang akan memiliki otoritas dalam pembinaan dan pengawasan seluruh BUMD secara nasional.

“Komisi II DPR RI mendorong percepatan pembentukan Direktorat Jenderal BUMD agar pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD dilakukan secara lebih terstruktur dan profesional,” jelas Rifqinizamy.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyuarakan pentingnya pembentukan lembaga pembina BUMD setingkat eselon I. Menurutnya, penanganan BUMD selama ini masih dilakukan di level Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) yang tidak cukup kuat untuk menjalankan tugas strategis tersebut.

“Usulan pembentukan Dirjen BUMD ini datang dari berbagai pihak. Saat ini pengelolaan BUMD masih dipegang oleh seorang Kasubdit di bawah Dirjen Keuangan Daerah. Kami sudah mengajukan usulan ke KemenPANRB dan BKN agar dibentuk direktorat jenderal tersendiri,” tutur Tito.

Ia juga menegaskan bahwa Kemendagri berkomitmen menyehatkan BUMD sebagai instrumen utama peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengungkit ekonomi daerah. Menurutnya, BUMD harus dijalankan secara profesional, terlepas dari pergantian kepala daerah.

“BUMD harus tetap berjalan profesional meski terjadi pergantian kepala daerah. Mereka juga perlu didorong agar inovatif dan mampu berkontribusi dalam pembangunan,” tegas Tito.

Dengan adanya regulasi baru dan penguatan kelembagaan ini, diharapkan BUMD dapat bertransformasi menjadi institusi bisnis daerah yang sehat, mandiri, dan berdaya saing tinggi.

Baca juga : Prabowo Subianto Jadi Presiden RI Pertama yang Jadi Tamu Kehormatan di Bastille Day Prancis

Baca juga : Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *