KPK Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, Dalami Peran Korlap dan Kades

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sepuluh saksi terkait dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Pemeriksaan tersebut mendalami proses awal pembentukan pokmas yang diduga diinisiasi oleh koordinator lapangan (korlap) dengan sepengetahuan kepala desa.

“Penyidik mendalami proses pembuatan pokmas yang diduga dibuat oleh korlap yang berkoordinasi dengan kades,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (16/7/2025).

Selain itu, penyidik juga menelusuri jumlah pokmas yang dibentuk oleh masing-masing korlap serta mengidentifikasi siapa saja aspirator yang disebut sebagai pemilik jatah dana hibah.

Sepuluh saksi yang diperiksa tersebut terdiri dari unsur kepala desa hingga pihak swasta, yakni Kateno, Suparman, Sodikin, Yunianto, Komarudin, Bagas, Jody, Rendra, Ryan, dan Farhat. Pemeriksaan berlangsung di Polres Blitar, Jawa Timur, pada Selasa (15/7/2025).

Sementara itu, pada Kamis (10/7/2025), KPK juga memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Polda Jawa Timur. Khofifah dimintai keterangan terkait proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan dana hibah pokmas. Di hari yang sama, eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, turut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kasus dana hibah dengan 21 tersangka ini merupakan pengembangan perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Sahat sebelumnya ditangkap KPK pada 2022 dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap Rp5 miliar untuk pengurusan alokasi dana pokmas.

Baca juga : KPK Bidik Mandailing Natal dan Padangsidimpuan, Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut Melebar

Pada 2022, penyidik KPK juga sempat menggeledah ruang kerja Khofifah dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak serta menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *