Denting Sukabumi – Bagi warga Parungkuda dan sekitarnya yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C, kini tak perlu jauh-jauh ke Satpas. Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Rabu, 16 Juli 2025, bertempat di Pos Lantas Parungkuda, Pasar Parungkuda, mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah dan dekat.
📝 Syarat Perpanjangan SIM
Pastikan Anda membawa dokumen berikut saat datang ke lokasi:
Fotokopi KTP atau SUKET (masih berlaku)
SIM lama (asli dan fotokopi)
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat lulus tes psikologi (jika diwajibkan)
⚠️ Catatan Penting:
SIM Keliling tidak melayani penerbitan SIM baru
Perpanjangan hanya untuk SIM A dan SIM C dari seluruh Indonesia
Perpanjangan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku habis
Jika masa berlaku sudah habis, perpanjangan harus dilakukan di Satpas, disertai ujian ulang
⏰ Tips agar Layanan Lancar
Datang lebih awal untuk menghindari antrean
Pastikan semua berkas sudah lengkap
Gunakan pakaian rapi dan sopan, terutama untuk sesi pengambilan foto SIM
“Kalau ada kebutuhan mendesak dan ingin memperpanjang jauh hari sebelum jatuh tempo, silakan koordinasi langsung dengan petugas di lokasi,” ujar petugas layanan SIM Keliling Parungkuda.
🔔 Denting Catatan
Di balik antrean pagi dan berkas-berkas yang disusun rapi, ada satu pesan sederhana: pelayanan publik itu harus mendekat, bukan mempersulit. Lewat mobil layanan SIM keliling, negara hadir dalam bentuk yang nyata—di pasar, di tengah warga, dan di waktu yang tepat.

