Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) perlu tetap memuat ketentuan pencekalan ke luar negeri bukan hanya terhadap tersangka, tetapi juga terhadap saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pentingnya memperluas cakupan pencekalan untuk menjaga efektivitas proses hukum. Menurutnya, langkah ini akan memastikan saksi yang dibutuhkan keterangannya tidak berada di luar negeri ketika dipanggil oleh penyidik.
“Kami berpandangan cegah ke luar negeri sebaiknya bisa dilakukan tidak hanya terhadap tersangka saja, tetapi juga terhadap saksi ataupun pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Ia menambahkan, kehadiran saksi dalam proses penyidikan merupakan aspek krusial yang tidak boleh terhambat oleh keberadaan mereka di luar negeri.
“Ketika suatu saat yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya melalui pemanggilan saksi oleh penyidik, tentu bisa segera dipenuhi. Ini sangat penting agar proses-proses penyidikan dan penegakan hukum bisa dilakukan secara efektif,” jelasnya.
KPK pun mengusulkan agar DPR RI mempertimbangkan untuk merevisi ketentuan dalam Pasal 84 huruf h yang saat ini hanya menyasar tersangka. Lembaga antirasuah itu juga meminta reformulasi terhadap Pasal 133 dalam draf RUU KUHAP agar lebih komprehensif.
Pasal 84 huruf h versi terbaru berbunyi: “Larangan bagi tersangka untuk keluar wilayah Indonesia.” Ketentuan ini telah disetujui oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI pada 9 Juli 2025, namun tidak lagi mencantumkan kata “saksi” sebagaimana sempat diusulkan sebelumnya.
Sementara itu, Pasal 133 yang juga telah disepakati berbunyi:
“Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau persidangan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang melakukan pencegahan yang dilaksanakan dalam bentuk pelarangan sementara terhadap tersangka atau terdakwa untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan yang sesuai dengan hukum.”
Budi menegaskan bahwa pendekatan hukum yang lebih luas sangat diperlukan agar seluruh pihak yang relevan dalam proses hukum dapat dijangkau oleh aturan pencegahan ke luar negeri.
Baca juga : KPK Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, Dalami Peran Korlap dan Kades
“Pendekatan hukum yang komprehensif perlu melibatkan pihak selain tersangka, termasuk saksi, agar proses penegakan hukum berjalan lebih optimal,” tandasnya.