Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada hari ini, Kamis (17/7/2025).
Keempat tersangka yang dipanggil adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Anggraini. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Namun, Budi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah para tersangka akan langsung ditahan usai pemeriksaan. KPK juga masih menutup rapat detail konstruksi perkara dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK mengungkap telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Aksi pemerasan ini disebut berlangsung di Kemnaker sejak tahun 2019 dengan total uang yang terkumpul mencapai Rp 53 miliar.
Berikut daftar delapan tersangka yang telah diumumkan KPK:
1. Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020–2023.
2. Haryanto – Direktur PPTKA periode 2019–2024, Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025, kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
3. Wisnu Pramono – Direktur PPTKA periode 2017–2019.
4. Devi Anggraini – Direktur PPTKA periode 2024–2025.
5. Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) periode 2021–2025.
6. Putri Citra Wahyoe – Petugas Hotline RPTKA periode 2019–2024, Verifikator Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA 2024–2025.
7. Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024, Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024–2025.
8. Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker periode 2018–2025.
KPK menduga praktik korupsi tersebut melibatkan oknum pejabat di lingkungan Kemnaker yang meminta sejumlah uang sebagai syarat memperlancar proses perizinan TKA. Lembaga antirasuah itu kini terus mendalami aliran dana yang diduga mencapai puluhan miliar rupiah tersebut.
Baca juga : KPK Dorong RUU KUHAP Memuat Pencekalan ke Luar Negeri bagi Saksi
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas pelayanan publik di sektor tenaga kerja, apalagi dengan nilai dugaan kerugian negara yang signifikan,” tutur Budi.