kasus dugaan korupsi pengadaan caravan mobile unit Covid-19 senilai Rp6,74 miliar di Dinas Kesehatan

Denting Bandung . Tiga tersangka ditetapkan dan langsung ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan caravan mobile unit Covid-19 senilai Rp6,74 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat.

Ketiganya adalah ES, mantan Kepala Dinkes KBB; CG, Direktur PT Multi Artasari (PT MAS); dan RDS, pemilik perusahaan yang memenangkan proyek. “Mereka diduga melakukan rekayasa dalam pengadaan caravan lab Covid-19 tahun 2021,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan, Kamis (17/7/2025).

Menurut Donny, pengadaan caravan tersebut tidak didasari kebutuhan riil. “Tidak ada permohonan dari pihak Laboratorium dan Penunjang Medik Kabupaten Bandung Barat. Selain itu, PPK juga tidak menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS),” tegasnya.

Fakta lain yang menguatkan dugaan korupsi, PT MAS yang ditunjuk sebagai penyedia jasa ternyata bukan perusahaan karoseri, melainkan perusahaan konstruksi bangunan yang tak memiliki sertifikat karoseri. “Ini sudah mencerminkan adanya rekayasa sejak awal,” jelas Donny.

Pekerjaan pun tidak sesuai spesifikasi. Meski dalam dokumen kontrak disebut telah rampung dan dibayarkan 100%, kenyataannya caravan unit tersebut mangkrak, tak bisa difungsikan sebagai laboratorium berjalan karena tidak memenuhi standar teknis dan administratif.

RDS, pemilik PT MAS, disebut sebagai pihak yang menyusun berita acara seolah-olah caravan telah selesai sesuai kontrak. Hal itu mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp3,07 miliar, berdasarkan hasil audit resmi.

Ketiganya kini dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya berat: maksimal 20 tahun penjara atau bahkan pidana mati.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *