Denting Bogor– Menanggapi kritik publik dan temuan awal terkaiy dugaan korupsi di RSUD Leuwiliang, Bogor, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Suryadi, mengaku telah menurunkan tim pengawas independen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.
“Setiap pelanggaran dalam tata kelola anggaran publik harus ditindak tegas,” ujar Suryadi.
Suryadi menyebut sangat menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa. Dinkes akan bekerja sama penuh dengan Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum.
Baca juga: Demo di RSUD Leuwiliang Soroti Dugaan Korupsi Rp 777 Juta
Sementara itu, manajemen RSUD Leuwiliang belum memberikan keterangan substantif terkait dugaan korupsi tersebut. Hingga saat ini, konfirmasi dari Direktur RSUD maupun pejabat pengadaan hanya menyebutkan bahwa proyek “masih dalam proses evaluasi internal”.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah mulai melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proyek ini, termasuk pejabat rumah sakit dan pihak rekanan swasta. Apabila terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat dalam setiap pengadaan di sektor kesehatan, mengingat besarnya dampak terhadap pelayanan publik dan upaya pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) di bidang kesehatan.