KPK Periksa Mantan Kadis PUPR Sumut Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Mulyono, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami aliran proyek-proyek yang diduga melibatkan para tersangka.

“Penyidik mendalami proyek-proyek yang diperoleh oleh tersangka di Kabupaten Mandailing Natal dan di Dinas PUPR Provinsi, baik yang menggunakan perusahaannya sendiri ataupun yang menggunakan bendera lain,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Pemeriksaan terhadap Mulyono berlangsung pada Kamis (17/7) di Kantor BPKP Perwakilan Medan. Selain Mulyono, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, antara lain:

Winda (Staf Dinas PUPR Mandailing Natal)

Ryan Lubis (Kasi UPT Gunung Tua, Padang Lawas Utara)

Suryadi Gozali (Pihak swasta)

Andi Junaedi (UPTD Paluta)

Addi Mawardi Harahap (Kabid Binamarga Padangsidimpuan)

Abdul Azis (Staf PU Padangsidimpuan)

Mardiah (Staf Honorer Dinas PUPR Mandailing Natal)

“Semua saksi hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik,” ungkap Budi.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada Juni lalu. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

Topan Ginting (Kadis PUPR Provinsi Sumut)

Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut)

Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut)

M Akhirun Pilang (Dirut PT DNG)

M Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN)

KPK menduga Topan Ginting mengatur perusahaan-perusahaan pemenang lelang untuk meraup keuntungan pribadi. Ia disebut mendapat janji fee sebesar Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar tersebut.

Baca juga : Kemenkes Hargai Langkah KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Tambahan Ibu dan Bayi

Selain itu, KPK menduga Akhirun dan Rayhan telah menarik dana sebesar Rp 2 miliar untuk disalurkan kepada sejumlah pejabat yang membantu mereka memenangkan proyek. Dalam penggeledahan di rumah Topan, penyidik menyita uang tunai serta senjata api sebagai barang bukti.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *