Denting Bandung – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah jika belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini diambil untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar serta menjaga keselamatan mereka.
“Selama belum punya SIM, siswa tidak boleh membawa kendaraan bermotor. Ini demi keselamatan bersama,” ujar Erwin dalam pernyataannya di Bandung, Kamis (tanggal sesuai terbit).
Selain itu, Pemerintah Kota Bandung juga membatasi penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Selama jam pelajaran berlangsung, siswa wajib menitipkan ponsel mereka agar tidak terganggu selama proses belajar.
“Bukan dilarang total, hanya dibatasi. Ponsel dititipkan saat jam belajar supaya siswa bisa fokus, tidak terdistraksi, dan terhindar dari konten negatif di internet,” tambah Erwin.
Aturan-aturan ini akan mulai disosialisasikan sejak pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah Tahun Ajaran 2025/2026. Pemerintah ingin menjadikan MPLS sebagai momentum membangun lingkungan sekolah yang aman, ramah, dan bebas kekerasan.
“Kami ingin MPLS menjadi pengalaman yang menyenangkan bagi siswa baru. Tidak boleh ada perpeloncoan. Sekolah harus menjadi tempat yang membahagiakan dan mendukung tumbuh kembang anak,” tegasnya.
Erwin juga menyebut bahwa MPLS tahun ini diarahkan untuk memperkenalkan lingkungan sekolah, menanamkan nilai-nilai Pancasila, serta membangun budaya positif di kalangan pelajar.
“Siswa akan dikenalkan dengan ruang kelas, fasilitas sekolah, aturan tata tertib, dan pola belajar sejak awal. Ini penting, terutama bagi siswa SD yang baru lulus dari TK, agar mereka tidak mengalami culture shock,” jelasnya.