Kejagung Siap Usut Kasus Beras Oplosan, Respons Arahan Presiden Prabowo

Jakarta, Denting.id – Kasus dugaan beras oplosan yang tengah menjadi sorotan publik mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk mengusut tuntas praktik curang dalam tata niaga pangan tersebut.

“Dalam pelaksanaannya kita akan berkomunikasi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Kementerian Pertanian, dan pihak lain yang terkait,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia pangan. Prabowo menyebut praktik kecurangan seperti beras oplosan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 100 triliun setiap tahun.

“Saya dapat laporan kerugian yang dialami oleh Indonesia adalah Rp 100 triliun tiap tahun. Ini kejahatan ekonomi yang luar biasa,” ujar Prabowo dalam penutupan Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Auditorium UMS, Solo, Jawa Tengah, Minggu (20/7/2025).

Menurut Prabowo, praktik nakal tersebut dilakukan oleh oknum pengusaha dengan menjual beras biasa sebagai beras premium demi meraih keuntungan berlipat. Ia telah memerintahkan aparat penegak hukum, termasuk Jaksa Agung dan Kepolisian, untuk bertindak tegas.

“Masih banyak permainan jahat dari beberapa pengusaha yang menipu rakyat. Beras biasa dibilang beras premium, lalu harganya dinaikin seenaknya. Saya telah minta Jaksa Agung dan polisi mengusut dan menindak pengusaha-pengusaha tersebut tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Baca juga : Kejagung Masih Pikir-Pikir Banding atas Vonis 4,5 Tahun Mantan Mendag Tom Lembong

Kejagung memastikan siap menindaklanjuti arahan Presiden dan akan melaksanakan upaya penegakan hukum sesuai tugas dan kewenangannya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *