KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, PT IIM Jadi Tersangka Korporasi

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) investasi fiktif PT Taspen. Salah satu saksi yang dipanggil adalah Ariyandi, mantan Direktur Operasional PT Taspen.

“Hari ini, Senin (21/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kegiatan investasi di PT Taspen atas nama tersangka PT Insight Investments Management (IIM),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/7/2025).

Selain Ariyandi, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Nadira Aldhina, karyawan BUMN sekaligus Sekretaris Direktur Utama PT Taspen sejak 2022 hingga sekarang, serta Ermanza, pensiunan BUMN yang pernah menjabat Direktur Operasi dan Manajemen Risiko PT Taspen. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun. KPK telah menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut.

“Dalam penyidikan baru ini, KPK berharap semua pihak kooperatif membantu dengan iktikad baik penanganan perkara tersangka korporasi PT IIM,” kata Budi Prasetyo.

Diketahui, perkara ini juga menjerat dua tersangka individu: Antonius NS Kosasih (ANSK), Direktur Utama PT Taspen saat itu, serta Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), mantan Direktur Utama PT IIM.

Kosasih saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Kosasih diduga memperkaya diri sekitar Rp 34 miliar, termasuk dalam bentuk valuta asing seperti USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, hingga 1,2 juta won Korea.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa sebesar Rp 28,4 miliar ditambah berbagai mata uang asing,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan pada Selasa (27/5/2025).

Baca juga : KPK Sinyalir Penyelidikan Kasus Kuota Haji Khusus Masuk Tahap Penyidikan

Sementara itu, Ekiawan disebut turut menikmati hasil kejahatan sebesar USD 242.390. Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *