Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap perkembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Total kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,08 triliun, dengan delapan tersangka baru resmi diumumkan.
“Kerugian keuangan negara dari pemberian kredit ini lebih sebesar Rp1.088.650.808.028, yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPK RI,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar, Jakarta, Senin malam (21/7/2025).
Penetapan delapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan intensif, di mana Kejagung telah memeriksa 175 saksi dan ahli serta menyita sejumlah dokumen penting. Para tersangka terdiri dari petinggi Sritex dan beberapa pejabat tinggi tiga bank daerah yang diduga terlibat.
Daftar 8 Tersangka Baru:
1. Allan Moran Severino (AMS) – Mantan Direktur Keuangan PT Sritex.
2. Babay Farid Wazadi (BFW) – Direktur Bisnis Bank DKI 2012-2022.
3. Pramono Sigit (PS) – Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015-2021.
4. Yuddy Renald (YR) – Direktur Utama Bank BJB 2019-2025.
5. Supriyatno (SPRY) – Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023.
6. Pujiono (PJN) – Direktur Bisnis Koperasi dan Komersial Bank Jateng 2019.
7. BR – Senior Executive VP Bank BJB 2019-2024.
8. SD – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.
Sebelumnya, tiga tersangka telah lebih dulu ditetapkan, yakni Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (IS), Dicky Syahbandinata (DS) dari Bank BJB, dan Zainudin Mapa (ZM) selaku Direktur Utama Bank DKI 2020.
Modus Kredit Bermasalah
Kasus ini mencuat karena tiga bank daerah memberikan kredit kepada Sritex meski mengetahui kondisi keuangan perusahaan tekstil itu sedang bermasalah. Rinciannya:
Bank Jateng: Rp395,6 miliar
Bank BJB: Rp543,9 miliar
Bank DKI: Rp149 miliar
Selain itu, sindikasi bank yang terdiri dari BNI, BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) juga disorot setelah memberikan tambahan kredit sebesar Rp2,5 triliun kepada Sritex, yang kini masih dalam penyelidikan.
Penyidik menemukan bahwa dana kredit tersebut tidak digunakan untuk modal usaha, melainkan untuk membayar utang ke pihak ketiga dan membeli aset non-produktif.
Baca juga : Kejagung Siap Usut Kasus Beras Oplosan, Respons Arahan Presiden Prabowo
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.