Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), M. Ahmad Effendy Pohan, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).
Berdasarkan pantauan, Ahmad Effendy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.55 WIB. Namun, KPK belum mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaan terhadap Ahmad Effendy dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara yang sama pada 28 Juni 2025. Mereka adalah:
1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.
2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. Heliyanto (HEL) – PPK di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
4. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG.
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari dua operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK terkait proyek jalan di Sumatera Utara. Dari hasil penyelidikan, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
Kasus ini menjerat sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut serta Satker PJN Wilayah I Sumut, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi berjemaah pada proyek pembangunan jalan di provinsi tersebut.
Baca juga : KPK Usut Dugaan Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek, Nadiem Makarim Berpotensi Dipanggil
KPK memastikan akan terus memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui aliran dana dan peran dalam kasus tersebut.