KPK Usut Dugaan Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek, Nadiem Makarim Berpotensi Dipanggil

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam proses penyelidikan ini, KPK membuka peluang memanggil mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk dimintai keterangan.

“Tentu dalam prosesnya KPK akan melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Selasa (22/7/2024).

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan dan belum naik ke tahap penyidikan. Ia juga enggan mengungkapkan detail proses penyelidikan yang sedang berjalan.

“Perkara ini belum naik ke penyidikan, jadi belum bisa kami sampaikan secara detail. Kita tunggu saja,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyelidikan kasus Google Cloud ini terpisah dari perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Chromebook-nya sudah pisah, ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu. Ini masih lidik (penyelidikan), jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” kata Asep, Jumat (18/7).

Adapun kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang diusut Kejagung terjadi pada periode 2020–2022, saat Nadiem menjabat Mendikbudristek. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut proyek pengadaan laptop senilai Rp 9,3 triliun itu bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang didistribusikan ke seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Program ini merupakan bagian dari digitalisasi pendidikan era Nadiem, dengan tujuan menyediakan laptop bagi siswa dan guru di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Namun, Kejagung menemukan indikasi bahwa 1,2 juta unit laptop yang dibeli tidak dapat digunakan secara optimal oleh para guru dan siswa.

Dalam kasus Chromebook, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yaitu:

1. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur SD pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

2. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021.

3. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.

4. Jurist Tan (JT/JS) – Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.

Baca juga : KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, PT IIM Jadi Tersangka Korporasi

KPK memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan terhadap pengadaan Google Cloud dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui duduk perkara tersebut. Publik pun menanti apakah Nadiem Makarim akan turut dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *