Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, terkait dugaan korupsi pengadaan iklan senilai Rp 222 miliar di bank milik pemerintah daerah tersebut. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank BJB,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Yuddy Renaldi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartono (WH), serta tiga pihak dari agensi pengendali, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendri (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kerugian Negara Capai Rp 222 Miliar
KPK menduga adanya praktik korupsi sistematis dalam proses pengadaan iklan yang dilakukan Bank BJB, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar.
“Praktik ini melibatkan kolusi antara pejabat internal Bank BJB dengan pihak swasta untuk memenangkan proyek pengadaan iklan secara tidak transparan,” kata Budi.
Tersangka Ganda: Yuddy Juga Terlibat Kasus di Kejagung
Menariknya, Yuddy Renaldi juga terseret dalam perkara lain yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usahanya.
KPK dan Kejagung disebut telah melakukan koordinasi agar kedua proses hukum ini berjalan paralel tanpa menghambat satu sama lain.
“Tentunya akan dilakukan koordinasi agar proses hukum kedua kasus berjalan dengan baik,” tegas Budi.
Budi memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB akan terus berlanjut terpisah meski Yuddy kini menjadi tersangka ganda. “Kami akan terus update perkembangan penanganan perkaranya,” pungkasnya.
Kasus ini semakin menegaskan komitmen KPK untuk membongkar praktik korupsi di sektor perbankan daerah, khususnya yang melibatkan kerja sama gelap antara pejabat bank dan pihak swasta.