Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan permohonan banding terhadap vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
“Itu normatif,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan, Rabu (23/7/2025), menanggapi langkah Kejagung tersebut.
Ari menilai upaya banding oleh Kejagung adalah hal biasa, apalagi pihaknya juga telah resmi mengajukan banding atas vonis tersebut. “Kalau kita nggak banding, kemungkinan besar mereka juga nggak banding karena mereka merasa tugasnya selesai,” imbuhnya.
Ari juga menyindir Kejagung dengan menyebut langkah banding sebagai bagian dari “sandiwara” yang belum usai. “Kalau kita melihatnya, ya ini untuk mereka harus melakukan banding supaya melengkapi sandiwaranya karena belum selesai,” kata Ari.
Kejagung: Upaya Banding adalah Hak Hukum
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat terhadap Tom Lembong. Namun, dia memastikan jaksa penuntut umum akan segera mengajukan banding dalam waktu dekat.
“Dalam waktu 7 hari sejak putusan, jaksa akan mengajukan sikap. Saya pastikan jaksa akan segera mengajukan banding,” kata Anang di Jakarta, Selasa (22/7).
Anang menilai banding dari pihak Tom Lembong merupakan hak yang dijamin undang-undang. “Kami menghargai keputusan pengadilan tingkat pertama dan juga menghormati upaya hukum banding dari pihak terdakwa,” tambahnya.
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hakim menyebutkan, Tom telah menerbitkan izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi swasta meskipun memahami hal itu melanggar aturan. Kasus ini disebut merugikan negara hingga Rp 194 miliar, yang menurut hakim seharusnya menjadi keuntungan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), BUMN yang ditugaskan mengelola impor gula.
Hakim juga menegaskan Tom tidak menikmati hasil korupsi tersebut dan tidak membebankan uang pengganti kepadanya.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyebut pihaknya melihat banyak kejanggalan dalam putusan hakim yang akan dituangkan dalam memori banding. “Apa kausalitasnya? Apa korelasinya? Ini yang kita sayangkan. Ditambah lagi Rp 194 miliar itu sifatnya potential loss. Menurut kita itu sangat tidak tepat,” jelas Zaid.
Baca juga : Tom Lembong Bantah Larangan Impor Gula Mentah Saat Musim Panen
Permohonan banding telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/7/2025). Memori banding akan diajukan beberapa hari ke depan.