KPK Kembali Periksa Direktur Perum Perumnas Imelda Alini Pohan dalam Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Pemasaran Perum Perumnas, Imelda Alini Pohan (IAP), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) pada 2019–2022.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IAP, Pegawai BUMN,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7/2025).

Selain Imelda, penyidik juga memanggil La Mane, mantan Direktur Teknik dan Fasilitas PT ASDP periode April–Desember 2019.

Ini merupakan kali kedua Imelda Alini Pohan diperiksa dalam kasus ini. Sebelumnya, pada Rabu (28/5/2025), KPK juga memeriksa Imelda untuk mendalami dinamika internal di tubuh Board of Commissioners (BOC) dan Board of Directors (BOD) PT ASDP pada 2019 terkait skema KSU dan akuisisi tersebut.

“Saksi didalami terkait pro-kontra yang pernah terjadi pada tubuh BOC dan BOD mengenai KSU dan akuisisi,” jelas Budi dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).

Kerugian Negara Capai Rp1,25 Triliun

Kasus ini telah menjerat tiga mantan direksi PT ASDP yang didakwa merugikan negara hingga Rp1,25 triliun. Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut, kerugian negara terjadi akibat akuisisi kapal-kapal tua milik PT Jembatan Nusantara. Bahkan beberapa kapal diketahui tidak layak karena sudah karam.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara LHA-AF-08-DNA-05-2025 tanggal 28 Mei 2025,” demikian tertulis dalam salinan dakwaan jaksa yang diterima Tribunnews.com, Jumat (11/7/2025).

Jaksa juga menjerat Adjie, pemilik manfaat (beneficial owner) PT Jembatan Nusantara, yang saat ini masih ditahan KPK dengan penuntutan terpisah.

Skandal Berawal dari Skema KSU

Perbuatan korupsi ini diduga berlangsung sejak 2019 melalui skema KSU dan berlanjut hingga akuisisi saham PT Jembatan Nusantara pada 2022. Jaksa menyebut, para terdakwa membuat sejumlah keputusan direksi yang mempermudah pelaksanaan KSU, bahkan tanpa persetujuan dewan komisaris.

“Para terdakwa juga tidak mempertimbangkan risiko pelaksanaan KSU yang telah disusun oleh VP manajemen risiko dan quality assurance,” terang jaksa.

Selain itu, terdakwa dinilai mengabaikan hasil uji teknis PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) yang menyarankan untuk tidak mengakuisisi 9 kapal PT Jembatan Nusantara yang dinyatakan tidak layak.

Baca juga : KPK Periksa Eks PJ Sekda Sumut Ahmad Effendy Pohan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar

Hingga kini, penyidikan kasus ini masih terus berjalan. KPK belum memastikan apakah Imelda Alini Pohan akan dipanggil kembali pada agenda pemeriksaan berikutnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *