296 Sertifikat Hak Milik Diserahkan kepada Transmigran Lokal di Cikopeng, Sukabumi

Denting Sukabumi: — Komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat legalitas lahan bagi masyarakat transmigran kembali dibuktikan. Melalui Kementerian Transmigrasi, sebanyak 296 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) diserahkan kepada warga transmigran lokal di Cikopeng, Desa Curugluhur, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (23/7/2025).

Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Trans Tuntas, yang menjadi salah satu program prioritas Kementerian Transmigrasi di tahun 2025. Program ini menitikberatkan pada penyelesaian berbagai persoalan pertanahan transmigrasi secara cepat, legal, dan bebas dari konflik.

“Sebanyak 296 bidang tanah dibagikan hari ini. Ini merupakan bagian dari total 1.120 bidang tanah transmigrasi yang telah diterbitkan di Kabupaten Sukabumi sepanjang tahun 2025,” ujar Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kementerian Transmigrasi, Iti Octavia Jayabaya, dalam keterangan tertulisnya.

✍️ Kolaborasi Pusat dan Daerah
Iti menyebut bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi. Kolaborasi ini dinilai sangat penting untuk mempercepat proses legalisasi aset yang telah lama dinanti-nantikan oleh para transmigran.

“Penyerahan sertifikat ini menjadi bentuk nyata pelaksanaan hak normatif warga transmigrasi. Sertifikat Hak Milik akan memberikan kepastian hukum atas lahan, sehingga para transmigran dapat lebih leluasa dan percaya diri dalam mengelola sumber kehidupannya,” jelas Iti.

Namun ia menegaskan, penataan aset lahan harus diimbangi dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat agar dampaknya benar-benar terasa dalam peningkatan kesejahteraan keluarga transmigran.

⚠️ Masih Ada Kendala Sertifikasi
Meski capaian ini patut diapresiasi, Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, mengakui bahwa tidak semua bidang tanah dapat segera disertifikasi. Beberapa bidang masih terkendala persoalan hukum dan sosial, seperti tumpang tindih kepemilikan, klaim masyarakat adat, status kawasan hutan, hingga konflik dengan perusahaan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

“Masih ada sejumlah bidang tanah yang belum clean and clear secara dokumen maupun status hukum. Ini menjadi tantangan yang harus diselesaikan lintas sektor,” tegas Iftitah.

Pemerintah saat ini memprioritaskan penyerahan SHM di wilayah-wilayah dengan beban sertifikasi tinggi dan dokumen yang dinyatakan lengkap. Adapun wilayah prioritas nasional tahun 2025 mencakup Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah.

🧭 Menuju Kemandirian Transmigran
Dengan diterbitkannya SHM, para transmigran kini memiliki jaminan hukum atas lahan yang mereka tempati dan kelola sejak bertahun-tahun silam. Pemerintah berharap, status kepemilikan lahan yang sah ini dapat mendorong warga untuk mengembangkan potensi ekonomi, seperti pertanian, peternakan, maupun usaha kecil, demi meningkatkan taraf hidup dan kemandirian.

“SHM akan menjadi modal penting dalam membangun rasa percaya diri dan keberlanjutan ekonomi para transmigran lokal. Pemerintah berkomitmen akan terus mengawal proses legalisasi ini di seluruh kawasan transmigrasi di Indonesia,” pungkas Menteri Iftitah.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *