Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), salah satu perusahaan gula terbesar di Indonesia, dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap pemilik PT SGC, Purwanti Lee Couhault, dan Gunawan Yusuf, pada Rabu (23/7/2025) di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.
“Terkait pengembangan perkara TPPU-nya Zarof, memang ada pemeriksaan hari ini. Di antaranya mungkin ada di situ,” ujar Anang kepada wartawan.
Anang menegaskan, keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai materi yang didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut. “Hari ini ada pemeriksaan, baru itu saja,” katanya.
Dugaan keterlibatan PT SGC mencuat dalam sidang kasus suap yang melibatkan Zarof Ricar, terutama dalam perkara pengurusan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang sempat disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Mei 2025 lalu. Dalam persidangan itu, Zarof mengaku pernah membantu mengurus sejumlah perkara perdata yang berkaitan dengan kasus gula.
Zarof, saat itu diperiksa sebagai saksi mahkota, mengaku mendapatkan uang Rp 50 miliar untuk mengurus kasasi sebuah perkara perdata, serta tambahan Rp 20 miliar untuk pengurusan peninjauan kembali (PK) dalam perkara yang sama. Ia menyebut dana tersebut diterima utuh dan masih berada dalam penguasaannya.
Selain itu, Zarof juga menyatakan sempat berkonsultasi dengan mantan Hakim Agung Sultoni dalam menangani perkara tersebut, yang kini menjadi perhatian penyidik.
Kejagung terus mendalami keterkaitan antara aliran dana besar tersebut dengan sejumlah pihak, termasuk kemungkinan adanya suap dari PT SGC kepada Zarof Ricar yang sebelumnya sempat disebut dalam persidangan, meski belum dikonfirmasi secara resmi oleh Kejaksaan.
Baca juga : Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Tom Lembong, Kuasa Hukum: “Itu Normatif”
Pemeriksaan terhadap petinggi PT SGC ini menjadi babak penting dalam penelusuran dugaan praktik korupsi dan pencucian uang di lingkungan peradilan, yang menyeret nama-nama besar dalam sektor hukum dan korporasi di Indonesia.