Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ikin Asikin Dulmanan, pengendali PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Kamis (24/7/2025).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, Ikin Asikin tetap diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya.
Namun, KPK belum membeberkan secara rinci materi yang akan digali dari pemeriksaan terhadap Ikin Asikin dalam kesempatan tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Kelima tersangka tersebut yakni:
1. Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB
2. Widi Hartoto, Kepala Divisi Corporate Secretary (Corsec) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen
3. Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri
4. Suhendrik, Pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
5. Sophan Jaya Kusuma, Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama
KPK menduga para tersangka melakukan praktik korupsi dalam proyek pengadaan jasa periklanan dan publikasi yang dibiayai Bank BJB. Proses pengadaan disebut tidak transparan dan penuh rekayasa demi menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Baca juga : KPK Periksa Empat Tersangka Kasus Pemerasan Izin TKA di Kemnaker
Akibat dugaan praktik korupsi ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 222 miliar. KPK masih terus mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.