KPK Periksa Empat Tersangka Kasus Pemerasan Izin TKA di Kemnaker

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (24/7/2025).

“Hari ini, Kamis (24/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Pemeriksaan terhadap keempat tersangka dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka yang diperiksa adalah:

1. Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA periode 2021–2025.

2. Putri Citra Wahyoe (PCW) – Petugas hotline dan verifikator pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA periode 2019–2025.

3. Jamal Shodiqin (JMS) – Analis TU dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA periode 2019–2025.

4. Alfa Eshad (ALF) – Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker periode 2018–2025.

 

Keempatnya merupakan bagian dari delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus ini. Sebelumnya, empat tersangka lainnya sudah lebih dulu ditahan pada 17 Juli 2025, yakni:

1. Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023.

2. Haryanto – Direktur PPTKA 2019–2024, kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.

3. Wisnu Pramono – Direktur PPTKA 2017–2019.

4. Devi Angraeni – Direktur PPTKA 2024–2025.

 

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025, dan dititipkan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

KPK menduga para tersangka telah melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing dan perusahaan yang mengurus izin penggunaan TKA. Praktik haram ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2019 dan menimbulkan kerugian negara dengan total suap mencapai sekitar Rp 53 miliar.

Baca juga : Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Diperiksa KPK, Tersangka Korupsi Iklan Rp 222 Miliar

Penyidikan terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menyeret sejumlah pejabat eselon tinggi di Kemnaker ini.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *