Denting Sukabumi: — Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan proyek persampahan di Kabupaten Sukabumi terus bergulir. Setelah sempat menghilang dan mangkir dari beberapa kali panggilan penyidik, RD, rekanan vendor proyek tersebut, akhirnya berhasil diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Selasa malam, 22 Juli 2025, di Kota Bandung.
Penangkapan RD mengakhiri masa buronnya selama hampir satu bulan. Sebelumnya, RD ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya keterlibatan aktif dalam pengadaan proyek yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang signifikan. Meski telah dipanggil secara resmi, RD memilih untuk tidak hadir dan sulit dilacak hingga akhirnya keberadaannya terendus di wilayah Bandung.
“RD kami amankan setelah dilakukan pelacakan intensif. Ia sempat berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya ditangkap di Bandung,” ujar salah satu sumber internal Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Dengan ditangkapnya RD, jumlah tersangka dalam kasus ini resmi menjadi empat orang, yaitu:
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi
Kabid Pengelolaan Sampah
Pembantu Bendahara
RD sebagai pihak rekanan/vendor
Keempat tersangka tersebut kini telah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka diduga secara bersama-sama terlibat dalam praktik penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari dana APBD untuk proyek pengelolaan sampah tahun anggaran 2023/2024.
Menurut informasi sementara dari Kejaksaan, modus korupsi yang dilakukan melibatkan markup anggaran, pengadaan fiktif, serta pemanfaatan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Kerugian negara yang ditimbulkan masih dalam proses audit investigatif, namun diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan. Mereka juga mengimbau siapa pun yang terlibat dalam kasus ini untuk bersikap kooperatif.
“Ini adalah langkah tegas penegakan hukum. Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi di sektor pelayanan publik, apalagi terkait lingkungan dan pengelolaan sampah yang dampaknya sangat langsung ke masyarakat,” tegas pihak Kejaksaan dalam keterangan tertulisnya.
Kasus ini menyita perhatian publik Sukabumi karena proyek persampahan yang seharusnya bermanfaat untuk kebersihan dan kesehatan lingkungan, justru menjadi ladang bancakan segelintir oknum. Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera.
Denting Sukabumi akan terus mengawal perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan.