Denting Bogor, 25 Juli 2025 – Polres Bogor kembali membuka layanan SIM Keliling untuk masyarakat Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Hari ini, Jumat (25/7), pelayanan dilakukan di Samsat Outlet Galuga mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku telah habis, maka proses perpanjangan tidak dapat dilakukan dan pemohon harus mengajukan permohonan seperti pembuatan SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:
Rp 80.000 untuk SIM A
Rp 75.000 untuk SIM C
Warga yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
Membawa KTP asli dan fotokopi
Membawa SIM asli yang masih berlaku
Melampirkan hasil tes psikologi SIM
Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter
Kepolisian mengingatkan bahwa setiap pengemudi wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan SIM guna menghindari denda atau pengurusan ulang. Layanan SIM Keliling disediakan sebagai bentuk kemudahan akses layanan publik yang cepat dan efisien.