Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Riza Chalid, mangkir dari panggilan pertama sebagai tersangka. Pemanggilan dijadwalkan pada Kamis (24/7/2025), namun hingga waktu pemeriksaan, Riza tak kunjung hadir dan tidak memberikan konfirmasi kepada penyidik.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil yang pertama pada hari Kamis (24/7/2025). Akan tetapi, info dari penyidik, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak ada konfirmasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Anang menyebut, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kini tengah menjadwalkan pemanggilan kedua. Meski demikian, belum dipastikan apakah Kejagung akan langsung melakukan upaya paksa untuk menghadirkan Riza dalam pemeriksaan selanjutnya.
“Sampai saat ini masih kami sesuaikan dengan hukum acara. Kami panggil dulu. Setelah itu baru kami akan mengambil tindakan-tindakan yang dirasakan perlu untuk penegakan hukum,” tegas Anang.
Riza Chalid merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Ia diketahui menjabat sebagai beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak, perusahaan yang terlibat dalam rantai distribusi dan pengelolaan minyak mentah.
Namun demikian, Kejagung kini menghadapi kendala karena Riza Chalid tidak berada di wilayah Indonesia saat ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Riza tercatat meninggalkan Indonesia pada 6 Februari 2025 menuju Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta, dan hingga kini belum tercatat kembali ke Tanah Air.
“Menurut data dari sistem Imigrasi versi 4.0.4, yang bersangkutan saat ini berada di Malaysia,” ungkap Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman.
Sebelumnya, Riza sempat diduga berada di Singapura. Namun setelah dilakukan koordinasi oleh pihak Imigrasi RI dengan Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, diketahui bahwa Riza terakhir kali masuk ke Singapura pada Agustus 2024. Ia masuk dengan status visitor dan bukan pemegang izin tinggal tetap (PR).
Baca juga : Bos PT Sugar Group Diperiksa Kejagung Terkait TPPU Mantan Pejabat MA Zarof Ricar
Dengan status mangkir dan keberadaannya di luar negeri, Kejagung membuka kemungkinan langkah lanjutan, termasuk kerja sama dengan otoritas internasional, untuk menghadirkan Riza Chalid dalam proses hukum di Indonesia.