Jurist Tan Dua Kali Mangkir dari Panggilan Kejagung, Red Notice Disiapkan

Jakarta, Denting.id – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jurist Tan, kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Ini merupakan ketidakhadiran kedua Jurist setelah sebelumnya juga absen tanpa keterangan dalam pemanggilan pertama sebagai tersangka.

“Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak JT pada panggilan kedua sebagai tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Minggu (27/7/2025).

Pemanggilan kedua dijadwalkan pada 21 Juli lalu, namun mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim itu tidak hadir dan tidak memberikan keterangan apapun kepada penyidik.

Merespons ketidakhadiran berulang itu, Kejagung berencana melakukan langkah hukum lanjutan. “Akan melakukan panggilan ketiga dan untuk red notice dalam proses setelah melalui tahapan sesuai peraturan,” ungkap Anang.

Jurist Tan saat ini telah dicekal ke luar negeri sejak 4 Juni 2025 atas permintaan Kejagung. Ia diduga berperan aktif dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2020–2022.

Berdasarkan hasil penyidikan, peran Jurist Tan dimulai sejak Agustus 2019, jauh sebelum program tersebut secara resmi bergulir. Ia diketahui tergabung dalam grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ bersama eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Fiona Handayani, stafsus lainnya. Di grup tersebut, mereka merancang strategi pengadaan TIK apabila Nadiem diangkat menjadi menteri.

Baca juga : KPK: Penyelidikan Google Cloud di Kemendikbudristek Tidak Terkait Kasus Chromebook yang Ditangani Kejagung

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama penting di lingkaran elite Kemendikbudristek saat itu. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan dan menyeret para pihak yang terlibat ke meja hijau.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *