Jakarta, Denting.id – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam membongkar praktik curang pengoplosan beras di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sekitar 9 ton beras oplosan dari tangan seorang pengusaha lokal berinisial R yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Modus operandi tersangka adalah mencampurkan beras berkualitas rendah dengan beras reject, lalu mengemasnya ke dalam karung berlabel SPHP Bulog ukuran 5 kilogram. Kemasan itu sengaja dibuat menyerupai beras subsidi milik pemerintah agar terkesan berkualitas dan dijual dengan harga tinggi, padahal isinya tidak layak konsumsi.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat dari kecurangan pangan, sesuai arahan yang kita diskusikan. Saya sangat mengapresiasi kerja cepat Polda Riau,” ujar Mentan, Minggu (27/7/2025).
Mentan sebelumnya melakukan kunjungan kerja ke Pekanbaru pada Selasa, 22 Juli 2025, dan dalam pertemuannya dengan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, ia menekankan pentingnya pengawasan distribusi pangan dan mengungkap potensi pelanggaran di sektor beras.
Tak berselang lama, pada 23 Juli 2025, Polda Riau bergerak cepat melakukan penggerebekan di lokasi pengemasan ilegal tersebut dan menetapkan R sebagai tersangka.
Amran menilai praktik pengoplosan ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap program strategis nasional, yakni Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), yang disubsidi negara demi menjaga daya beli masyarakat dan menekan inflasi.
“Praktik pengoplosan adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Program SPHP didukung subsidi dari uang rakyat. Saya bangga Polda Riau bergerak cepat pasca diskusi kita,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah pusat akan terus memperkuat koordinasi dengan Satgas Pangan Mabes Polri untuk mengintensifkan pengawasan di berbagai daerah. Berdasarkan data Kementan, sebelumnya ditemukan 212 merek beras bermasalah di 10 provinsi dengan potensi kerugian masyarakat hingga Rp99,35 triliun per tahun.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyatakan pengungkapan ini sebagai bentuk nyata pelaksanaan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Arahan Bapak Kapolri adalah bagaimana kita hadir di tengah masyarakat dan memberikan rasa aman melalui upaya-upaya yang menciptakan situasi kamtibmas yang baik,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan bahwa tersangka juga memalsukan merek-merek beras premium lainnya seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik. Ia membeli beras murah dari wilayah Pelalawan, kemudian dikemas ulang dan dijual seolah-olah sebagai produk premium.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung beras premium berisi beras kualitas rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan benang jahit.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
“Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha nakal agar tidak bermain-main dengan pangan rakyat,” pungkas Kombes Ade.