Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mendalami informasi terbaru mengenai keberadaan pengusaha minyak Riza Chalid yang disebut-sebut masih berada di Malaysia dan diduga telah menikah dengan kerabat kesultanan di salah satu negara bagian. Riza merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
“Tim penyidik sampai saat ini belum dapat info pasti dan setiap info akan didalami dan dijadikan masukan buat tim penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Anang juga menyebut pihaknya masih terus berupaya menghadirkan Riza Chalid dalam pemeriksaan. Saat ini, surat pemanggilan kedua sebagai tersangka tengah disiapkan setelah Riza sebelumnya mangkir dari panggilan pertama.
Jejak Riza Chalid di Malaysia
Sebelumnya, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, mengonfirmasi bahwa data perlintasan menunjukkan Riza Chalid masih berada di Malaysia. Isu keberadaan Riza semakin ramai setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap bahwa Riza diduga telah lama tinggal di Johor dan menikah dengan kerabat kesultanan di negara bagian berinisial J atau K.
“Bahwa Riza Chalid diduga telah lama tinggal di Johor, Malaysia, dan terdapat dugaan telah melakukan pernikahan dengan kerabat kesultanan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam surat terbuka yang dirilis pada Senin (28/7).
Boyamin bahkan menunjukkan foto yang memperlihatkan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim bertemu dengan Riza Chalid dan Sultan Kedah, yang diduga menjadi salah satu bukti kedekatan Riza dengan elite di Malaysia.
MAKI Minta Prabowo Bahas Pemulangan Riza Chalid
Seiring dengan rencana pertemuan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan PM Malaysia Anwar Ibrahim, Boyamin meminta agar Prabowo menjadikan isu pemulangan Riza Chalid sebagai salah satu agenda pembahasan.
“Kami memohon kepada Bapak Prabowo Subianto selaku Presiden RI untuk berkenan membahas pemulangan Riza Chalid saat bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim,” tegasnya.
Kasus Korupsi Minyak: Kerugian Capai Rp 285 Triliun
Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Ia sempat tiga kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi dan satu kali sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni HB, AN, dan GRJ. Mereka diduga bersama-sama menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan intervensi kebijakan tata kelola perusahaan. Padahal, menurut Kejagung, saat itu Pertamina belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan stok BBM.
Akibat manipulasi kebijakan tersebut, negara dirugikan hingga Rp 285 triliun, melonjak dari estimasi sebelumnya yang hanya Rp 193,7 triliun. Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah sektor energi nasional.
Baca juga : Mangkir dari Panggilan Pertama, Riza Chalid Belum Penuhi Pemeriksaan Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung menyatakan akan terus mengejar keberadaan Riza Chalid dan berkoordinasi dengan otoritas luar negeri bila diperlukan. Penegakan hukum terhadap kasus ini dinilai krusial demi menjaga integritas pengelolaan sektor strategis negara dan mengembalikan kerugian negara yang sangat besar.