KPK Periksa Dua Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi Izin TKA di Kemnaker

Jakarta, Denting.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pada hari ini, Senin (28/7/2025), KPK memanggil dan memeriksa dua pihak swasta sebagai saksi.

“Hari ini Senin (28/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Dua pihak swasta yang diperiksa yaitu Ilman Ambiya dan Agung Sahputra. Keduanya dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kasus ini mencuat setelah KPK mengungkap adanya praktik pemerasan terhadap pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. Dugaan pemerasan tersebut berlangsung sejak 2019 hingga 2023 dan diperkirakan telah menghasilkan uang haram senilai Rp 53 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang sebagian besar merupakan pejabat dan mantan pejabat di Kemnaker. Para tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing maupun pihak perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA di Indonesia.

Berikut daftar delapan tersangka yang telah ditahan KPK:

1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) tahun 2021–2025

2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025

3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025

4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025

5. Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2020–2023

6. Haryanto, Direktur PPTKA 2019–2024, Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025, kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional

7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017–2019

8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024–2025

Baca juga : KPK Bidik ‘Bos Besar’ di Balik Skandal Korupsi Jalan Sumut, Topan Ginting Diduga Hanya Perantara

KPK memastikan penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap lebih jauh aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta mekanisme pemerasan yang dilakukan dalam proses perizinan TKA di Kemnaker.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *