KPK Periksa Ketua KPU Lamongan dan Ketua Bawaslu Gresik, Usut Dugaan Suap Hibah di Jatim

Jakarta, Denting.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Terbaru, KPK memeriksa Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, dan Ketua Bawaslu Gresik, Achmad Nadhori, untuk mendalami dugaan keterlibatan utusan khusus dari para tersangka dalam permintaan fee pencairan hibah.

Pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut dilakukan di Kantor Polres Gresik, Kamis (24/7/2025), bersama lima saksi lainnya, termasuk dua anggota DPRD daerah setempat serta dua saksi dari kalangan swasta.

“KPK tengah mendalami ada tidaknya permintaan fee dari orang-orang yang diutus secara khusus oleh para tersangka dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (28/7/2025).

KPK Soroti Peran Fasilitator dan Komitmen Fee

KPK menduga adanya pola permufakatan jahat yang melibatkan pihak luar sebagai penghubung dalam penyaluran hibah. Dua saksi dari sektor swasta, yakni Yulianto dan Al Amin Zaini, turut diperiksa terkait nilai komitmen fee yang diminta saat proses pencairan dana hibah dilakukan. Hal ini memperkuat indikasi bahwa praktik “jatah proyek” tidak hanya melibatkan pejabat publik, tetapi juga aktor eksternal yang berperan sebagai fasilitator.

21 Tersangka, Identitas Belum Diungkap

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yang terdiri atas 4 penerima suap dan 17 pemberi. Dari empat penerima, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, sedangkan satu merupakan staf penyelenggara negara. Sementara dari 17 pemberi suap, 15 berasal dari kalangan swasta dan dua lainnya merupakan pejabat publik.

Meski telah menetapkan tersangka, KPK belum mengumumkan identitas mereka kepada publik. Hal ini dikarenakan proses penyidikan masih berlangsung dan belum cukup matang untuk disampaikan secara terbuka.

Guna menjamin kelancaran penyidikan, KPK juga telah menerbitkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri bagi seluruh tersangka.

Modus Korupsi: Potongan Terstruktur, Kelompok Fiktif, dan Jatah Proyek

KPK menemukan modus korupsi yang sistematis dalam penyaluran dana hibah dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Evaluasi lembaga antirasuah terhadap penyaluran hibah periode 2023–2025 senilai Rp 12,47 triliun ke lebih dari 20.000 lembaga mengungkap banyak penyimpangan.

“Minimnya transparansi, lemahnya pengawasan, dan kompleksitas regulasi menjadi faktor utama yang membuka celah bagi praktik koruptif,” kata Budi.

Temuan KPK mencakup verifikasi yang lemah, kelompok masyarakat fiktif, penerima ganda, serta 757 rekening dengan identitas mirip. Tak hanya itu, pengaturan “jatah” hibah oleh pimpinan DPRD juga menjadi sorotan karena memungkinkan manipulasi alokasi anggaran.

Potongan dana hibah bahkan disebut berlangsung secara sistematis:

30% dari total dana hibah disebut dipotong,

20% untuk “ijon” anggota DPRD,

10% untuk keuntungan pribadi koordinator lapangan.

Kondisi ini diperburuk dengan pengkondisian proyek oleh pihak luar yang menyebabkan kegiatan hibah tidak sesuai dengan proposal awal.

Pengawasan Lemah, Bank Jatim Disorot

Selain persoalan integritas pelaksana hibah, KPK juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Bank Jatim selaku pengelola rekening kas umum daerah (RKUD). Tidak adanya sistem verifikasi yang ketat membuat pencairan dana hibah dilakukan seperti transaksi biasa, tanpa proteksi memadai.

Dari 133 lembaga penerima hibah yang terindikasi menyimpang, sekitar Rp 2,9 miliar dana dinyatakan harus dikembalikan. Namun hingga kini, Rp 1,3 miliar di antaranya belum masuk kembali ke kas daerah.

Penegakan Hukum Menyentuh Semua Lini

Pemeriksaan terhadap Ketua KPU Lamongan dan Ketua Bawaslu Gresik menandakan bahwa penyidikan merambah ke berbagai sektor kekuasaan. Dengan keterlibatan unsur legislatif, eksekutif, serta pihak swasta dan fasilitator luar sistem, KPK tampak serius membongkar jaringan korupsi yang bersifat sistemik dan melibatkan banyak pihak.

Baca juga : KPK Periksa Dua Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi Izin TKA di Kemnaker

Publik kini menanti pengumuman resmi identitas para tersangka serta langkah konkret reformasi dalam tata kelola penyaluran hibah di Jawa Timur.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *