Kuasa Hukum AG Soroti Dugaan Mafia Tanah dan Hukum

Denting Bandung: Tim kuasa hukum AG, seorang pengusaha media di Bandung, angkat bicara mengenai perkembangan kasus dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah yang menimpa klien mereka. AG telah resmi dilimpahkan oleh penyidik Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Senin (14/7/2025) dan saat ini tengah menunggu proses pelimpahan lebih lanjut ke Pengadilan Negeri Bandung.

Kuasa hukum AG, Baskara Nainggolan didampingi Bobby Siregar, menyatakan keyakinannya bahwa perkara ini segera didaftarkan ke pengadilan. Namun di balik itu, mereka menyoroti adanya indikasi kuat keterlibatan mafia tanah dan mafia hukum dalam kasus ini.

“Kami menilai tidak ada satu pun unsur pidana yang terpenuhi terhadap klien kami. Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tandatangan pelapor dan tiga ahli waris lainnya identik dengan yang tertera dalam surat pernyataan bertanggal 15 April 2015. Jika dokumen itu dianggap palsu, maka secara logika pembuatnya adalah pelapor sendiri,” ungkap Baskara dalam keterangannya, Senin (28/7/2025), di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.

Lebih jauh, Baskara mengungkap dugaan adanya tekanan dari oknum penyidik. Ia menyebutkan telah terjadi upaya mediasi dengan tawaran restorative justice, di mana pelapor bersedia mencabut laporan apabila AG menyetujui menerima dua kali lipat dari nilai transaksi yang sebelumnya telah dibayarkan kepada almarhum Djedje Adiwiria, serta membatalkan Akta PPJB Nomor 7 tertanggal 15 April 2015.

Menanggapi dinamika ini, tim hukum AG telah mengambil langkah lanjutan dengan mengajukan permohonan eksaminasi ke Kejaksaan Agung. Mereka juga melaporkan perkara ini ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri agar Satgas Anti Mafia Tanah segera turun tangan.

“Laporan juga sudah kami layangkan ke Komisi Kejaksaan. Kami berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara oleh JPU Kejati Jabar, khususnya terhadap oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan dan bekerja demi kepentingan mafia tanah,” tegas Baskara.

Dalam kronologi singkat yang disampaikan, AG disebut membeli sebidang tanah dari almarhum Djedje Adiwiria pada tahun 2015. Tuduhan terhadap AG muncul karena dugaan penggunaan dokumen palsu berupa surat pernyataan ahli waris. Namun, kuasa hukum menyebut penyelidikan belum menyentuh semua pihak terkait, termasuk saksi-saksi yang dapat meringankan posisi AG.

“Kami melihat ketimpangan dalam proses hukum ini. Klien kami belum diberi ruang untuk menghadirkan saksi yang meringankan, sementara beberapa pihak yang seharusnya dimintai keterangan justru luput dari pemeriksaan. Ini yang memperkuat dugaan adanya intervensi dari mafia tanah,” tutupnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *