Pemecatan ASN di Sukabumi: Langkah Tegas Pemkot Jaga Marwah dan Integritas Aparatur Sipil Negara

Denting Sukabumi – Pemerintah Kota Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan kedisiplinan dan integritas aparatur sipil negara (ASN). Sorotan publik tertuju pada keputusan tegas Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, yang secara resmi memecat seorang ASN bernama Yudi Rahman Setiadi, atau yang dikenal dengan nama panggilan Koko.

Pemecatan ini bukanlah tindakan yang diambil secara gegabah. Sebaliknya, keputusan tersebut didasarkan pada proses investigasi menyeluruh yang menunjukkan bahwa YRS melakukan dua bentuk pelanggaran berat sekaligus: mangkir kerja secara kumulatif dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.

Absen Tanpa Alasan Selama Hampir Sebulan
Hasil pemeriksaan internal Pemkot Sukabumi mengungkapkan bahwa Yudi Rahman Setiadi terbukti tidak masuk kerja selama total 28 hari kerja kumulatif dalam satu tahun kalender, serta 10 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan atau alasan yang sah. Dalam sistem kepegawaian, pelanggaran ini tergolong sebagai pelanggaran disiplin berat yang merusak esensi tanggung jawab seorang ASN terhadap institusi dan masyarakat.

Ketentuan ini telah secara jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyebutkan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam waktu tertentu dapat dikenai sanksi berat berupa pemberhentian.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Tak hanya soal kehadiran, dugaan pelanggaran yang lebih serius muncul dari indikasi penyalahgunaan wewenang oleh YRS dalam menjalankan tugasnya. Meskipun tidak dijelaskan secara terperinci oleh pihak Pemkot demi menjaga etika birokrasi, pelanggaran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran integritas dan penyimpangan dari prinsip profesionalisme ASN.

Wali Kota Ayep Zaki menegaskan bahwa ASN harus menjaga kepercayaan publik dan menjalankan tugas sesuai koridor hukum dan etika. Maka, jika terdapat penyimpangan yang mencederai nilai tersebut, pemerintah berkewajiban mengambil langkah tegas.

Sanksi Disiplin Berat: Pemberhentian Tidak Atas Permintaan Sendiri
Dengan merujuk pada Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 11 ayat (3) dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, Pemkot Sukabumi menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Ini merupakan bentuk sanksi tertinggi dalam klasifikasi disiplin ASN yang mencerminkan keseriusan pelanggaran yang dilakukan.

Menurut Ayep Zaki, keputusan ini tidak semata-mata untuk menghukum individu, melainkan untuk menjaga ketertiban, memberikan efek jera, serta memastikan bahwa ASN yang bertugas di lingkungan Pemkot Sukabumi benar-benar menjunjung tinggi nilai loyalitas, tanggung jawab, dan etika profesi.

Pemecatan Telah Diajukan ke BKN
Sebagai bagian dari proses administratif, Pemkot Sukabumi telah mengajukan permohonan pemberhentian YRS kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 14 Juli 2025. Saat ini, pihak BKN tengah memproses berkas tersebut untuk mendapatkan persetujuan dan penerbitan surat keputusan resmi pemecatan.

“Seluruh proses administrasi telah kami tempuh sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Kami menunggu keputusan final dari BKN,” jelas Ayep Zaki dalam keterangannya.

Penegasan dari Wali Kota Sukabumi
Dalam menanggapi dinamika di masyarakat, Wali Kota Ayep Zaki juga memberikan pernyataan yang menegaskan batas antara ranah pribadi dan kelembagaan. Ia meminta agar masyarakat yang memiliki urusan pribadi dengan YRS tidak membawa hal tersebut kepada Pemkot, mengingat yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi bagian dari ASN.

“Kalau ada pihak yang punya urusan pribadi dengan beliau, silakan langsung berhubungan dengan yang bersangkutan. Pemerintah tidak ikut campur dalam hal itu,” tegas Ayep.

Pelajaran bagi ASN dan Lembaga Publik
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN, tidak hanya di Sukabumi, tetapi juga di seluruh Indonesia, tentang pentingnya menjaga integritas, disiplin, dan dedikasi terhadap pekerjaan. Dalam era keterbukaan informasi dan pengawasan publik yang ketat, perilaku menyimpang sedikit saja dapat berdampak besar pada reputasi pribadi dan lembaga.

Pemerintah Kota Sukabumi berharap bahwa penegakan aturan ini menjadi momentum evaluasi kolektif dan pembelajaran bersama, bahwa menjadi ASN bukan hanya soal status, tapi amanah dan pelayanan yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *