Realisasi Dana Desa Capai Rp 40,34 Triliun, Sri Mulyani Ajak Kawal Pemanfaatan Tepat Sasaran

Jakarta, Denting.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa penyaluran Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah mencapai Rp 40,34 triliun hingga 15 Juli 2025. Angka tersebut setara dengan 58,46% dari total pagu Dana Desa tahun ini.

“Dana Desa merupakan instrumen untuk mendorong pembangunan desa secara langsung; membuka akses infrastruktur, meningkatkan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, serta mendorong kegiatan ekonomi produktif di desa,” ujar Sri Mulyani melalui akun Instagram resminya, @smindrawati, Senin (28/7/2025).

BLT Desa Sentuh Ribuan Desa

Dari total penyaluran tersebut, sebanyak Rp 1,62 triliun digunakan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang telah menjangkau 7.918 desa di seluruh Indonesia. Sri Mulyani menekankan bahwa BLT Desa merupakan bukti konkret kehadiran negara dalam melindungi kelompok rentan, terutama dalam menghadapi ketidakpastian global dan tekanan harga kebutuhan pokok.

“Melalui BLT Desa, negara hadir di tengah masyarakat untuk membantu keluarga rentan tetap bertahan dan produktif,” ujarnya.

Ajakan Kawal Dana Desa

Sri Mulyani turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal pemanfaatan Dana Desa agar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan desa.

“Mari kawal bersama pemanfaatan Dana Desa agar tepat guna, tepat sasaran, dan berdampak nyata bagi pembangunan,” tegasnya.

Dana Desa Menurut UU

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.

Mekanisme Penyaluran Dana Desa

Mekanisme penyaluran Dana Desa dilakukan dalam dua tahap:

1. Tahap pertama: Transfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

2. Tahap kedua: Transfer dari RKUD ke kas desa melalui mekanisme APBD.

 

Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan efektif sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.

Baca juga : Sri Mulyani di G20: Dorong Arsitektur Keuangan Global yang Inklusif dan Tangguh

Dengan capaian lebih dari setengah pagu anggaran yang telah terealisasi, pemerintah mendorong agar dana tersebut dikelola secara bijak demi pembangunan yang merata dari desa ke seluruh pelosok negeri.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *