Vila Ilegal di Puncak Akan Ditertibkan, Menteri Lingkungan Hidup: Tak Ada Toleransi!

Denting Bogor Pemerintah pusat akhirnya mengambil langkah tegas terhadap maraknya pembangunan vila ilegal di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan penertiban akan dilakukan tanpa pandang bulu—baik terhadap proyek dengan skema kerja sama operasi (KSO) maupun yang tidak.

“Semua sama. Baik yang ada KSO maupun yang tidak, semuanya akan kami tertibkan,” tegas Hanif saat meninjau kawasan Puncak, Minggu (27/7/2025).

Menurutnya, pembangunan liar yang merajalela di kawasan ini menjadi salah satu penyebab utama tingginya risiko bencana, seperti banjir dan longsor, yang tidak jarang memakan korban jiwa. Kawasan Cisarua, lanjut Hanif, adalah wilayah tangkapan air penting dan penyangga ekosistem untuk daerah hilir, termasuk Kota Bogor, Depok, hingga Jakarta.

“Setiap banjir besar terjadi, selalu ada korban. Itu tidak bisa terus dibiarkan,” tegas Hanif.

Investasi di Vila? Hanif: Lebih Baik Tanam Pohon
Hanif juga mengimbau para pemilik modal untuk menghentikan rencana pembangunan vila baru. Ia mendorong agar investasi dialihkan ke sektor yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

“Tolong hentikan pembangunan vila-vila di daerah Puncak. Kalau ingin berinvestasi, tanamlah pohon. Itu membawa berkah untuk kita semua,” serunya.

KLHK Cabut 8 Persetujuan Lingkungan, Pemkab Bogor Dinilai Lalai
Kementerian Lingkungan Hidup juga mencabut delapan persetujuan lingkungan di wilayah Kabupaten Bogor. Pencabutan dilakukan karena Pemerintah Kabupaten Bogor tidak menindaklanjuti perintah pencabutan dalam waktu yang ditentukan.

Keputusan ini menegaskan sikap KLHK terhadap praktik pembiaran yang dapat memperparah kerusakan lingkungan. Hanif berharap langkah tegas ini menjadi peringatan keras, sekaligus awal dari tata kelola lingkungan yang lebih disiplin dan berpihak pada keselamatan bersama.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *