KPK Telusuri Aktor Pemberi Perintah Suap dalam Proyek Jalan Rp 231,8 M di Sumatera Utara

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Salah satu fokus utama saat ini adalah mengungkap sosok yang diduga memberikan perintah kepada eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), untuk menerima suap.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik terus menggali informasi dari keterangan para saksi dan tersangka yang telah diperiksa.

“Semuanya masih didalami dari informasi dan keterangan yang disampaikan para saksi, termasuk juga tersangka yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

KPK Selidiki Alur Anggaran dan Dugaan Pergeseran Dana

Selain menelusuri pihak pemberi perintah, KPK juga tengah menyisir aliran dana dan dugaan pergeseran anggaran yang menjadi celah terjadinya praktik korupsi. Salah satu saksi yang sudah dipanggil berasal dari lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumut.

“KPK juga telah memanggil salah satu saksi, yaitu dari Setda Provinsi, dan didalami terkait dengan anggaran, khususnya pergeseran anggaran yang digunakan untuk pengerjaan proyek tersebut,” ujar Budi.

KPK berjanji akan menyampaikan hasil penyidikan kepada publik setelah seluruh informasi diperoleh secara komprehensif.

OTT dan Dua Klaster Proyek

Kasus ini pertama kali mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025. Operasi tersebut berkaitan dengan proyek-proyek pembangunan jalan yang dikelola oleh Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Hasil OTT ini kemudian menyeret lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juni 2025. Mereka terbagi dalam dua klaster sebagai berikut:

1. Proyek Dinas PUPR Sumut

Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut

Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen

2. Proyek Satker PJN Wilayah I Sumut

Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap:

M. Akhirun Efendi (KIR) – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group

M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT Rona Na Mora

Proyek Bernilai Ratusan Miliar

KPK mengungkapkan bahwa total proyek yang terkait dengan dugaan korupsi ini mencakup enam paket pekerjaan jalan dengan nilai mencapai Rp 231,8 miliar. Dari jumlah tersebut, empat paket dikelola oleh Dinas PUPR Sumut, dan dua lainnya berada di bawah kewenangan Satker PJN Wilayah I Sumut.

Kedua pihak swasta, yakni M. Akhirun dan M. Rayhan, diduga kuat sebagai pemberi suap, sedangkan para pejabat pemerintah yang telah ditetapkan sebagai tersangka menerima suap dalam pelaksanaan proyek.

Dugaan Keterlibatan Aktor Lain Masih Dibuka

KPK belum menutup kemungkinan adanya aktor lain yang lebih tinggi yang terlibat dalam perkara ini. Lembaga antirasuah itu menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penyidikan secara menyeluruh dan transparan.

“Penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan berkembang kepada pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini,” tutup Budi.

Baca juga : Rudy Ong Chandra Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Izin Tambang di Kaltim

Dengan nilai proyek yang sangat besar dan indikasi kuat keterlibatan sejumlah pejabat, kasus ini menjadi salah satu perhatian publik terbesar dalam sektor infrastruktur di Sumatera Utara tahun ini.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *