Denting Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan sinyal kuat akan menerapkan sanksi pidana bagi pelanggar aturan peredaran minuman beralkohol (minol) di wilayah Kota Bandung. Langkah ini dirumuskan sebagai respons tegas atas peristiwa kontroversial pembagian bir pada ajang lari bertajuk Pocari Sweat Run Indonesia yang digelar pada 19–20 Juli 2025 lalu.
Wacana tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang menegaskan perlunya peninjauan ulang terhadap regulasi yang ada saat ini. “Saya ingin ada sanksi yang lebih berat dari sekadar sanksi sosial. Bisa saja nanti masuk ke ranah pidana, berupa kurungan atau denda yang lebih tegas,” ujar Erwin.
Ia menyebut, revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat akan menjadi pintu masuk untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait minuman beralkohol. Dalam peraturan yang ada, sanksi masih bersifat administratif dan sosial, yang dinilai belum cukup memberi efek jera.
Insiden pembagian bir yang terjadi di area publik saat acara lari itu menjadi sorotan publik dan memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Dalam penanganan awal, Pemkot Bandung memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 5 juta kepada pihak penyelenggara, yakni komunitas lari Pace & Place dan komunitas FreeRunners. Selain itu, mereka juga dikenai sanksi sosial berupa aksi bersih-bersih lingkungan di kawasan Balai Kota Bandung dan sekitarnya.
Erwin menjelaskan bahwa sebanyak 30 anggota komunitas FreeRunners dikerahkan untuk melaksanakan sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan area publik dari Taman Sejarah hingga Taman Dewi Sartika. Mereka juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan dan menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat Kota Bandung.
“Pendekatan yang kami ambil tidak semata-mata represif, tetapi mengedepankan prinsip maslahat, yaitu kemanfaatan umum. Namun kami juga tidak akan ragu untuk bertindak tegas apabila pelanggaran serupa kembali terulang,” ujar Erwin.
Ia menambahkan, pihaknya telah memanggil seluruh pihak yang terlibat, termasuk komunitas FreeRunners, penyelenggara lari, dan pihak dari Pocari Sweat. Dalam pemeriksaan oleh Satpol PP Kota Bandung, mereka mengakui kesalahan dan bersedia mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk permintaan maaf terbuka dan pembayaran denda.
Pemkot Bandung menegaskan bahwa para pelanggar telah melanggar ketentuan Pasal 2 Perda Nomor 9 Tahun 2019 yang mengatur tentang larangan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan moral masyarakat, termasuk distribusi minuman beralkohol di ruang terbuka publik.
“Saya berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Ke depan, penyelenggara kegiatan harus lebih teliti dalam mengurus perizinan dan memastikan seluruh rangkaian acara sesuai dengan norma dan aturan hukum yang berlaku di Kota Bandung,” tegas Erwin.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan kegiatan publik akan diperketat, terutama yang melibatkan sponsor dan komunitas. Pemkot Bandung ingin memastikan bahwa kegiatan yang digelar di wilayahnya tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga tidak melanggar nilai-nilai kesopanan dan aturan daerah.
Dengan wacana revisi Perda dan kemungkinan diberlakukannya sanksi pidana, Pemkot Bandung menunjukkan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan moral publik, serta memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali. (*)