Rudy Ong Chandra Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Izin Tambang di Kaltim

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha tambang Rudy Ong Chandra untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (29/7/2025).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa.

KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap Rudy Ong Chandra. Namun, pemanggilan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan usai KPK memenangkan gugatan praperadilan atas status tersangka Rudy dalam kasus yang sama pada 14 November 2024 lalu.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses pengurusan IUP di Kalimantan Timur. Identitas para tersangka belum diumumkan secara resmi, namun berdasarkan informasi yang diperoleh, mereka berinisial AFI, DDWT, dan ROC (Rudy Ong Chandra).

“Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (26/9/2024).

Sementara itu, salah satu tersangka, Awang Faroek Ishak (AFI) yang merupakan mantan Gubernur Kalimantan Timur, telah meninggal dunia pada Minggu (22/12/2024) di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan. Menyusul kematiannya, KPK menyatakan tengah memproses surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Awang Faroek.

Baca juga : KPK Periksa Ketua KPU Lamongan dan Ketua Bawaslu Gresik, Usut Dugaan Suap Hibah di Jatim

Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola perizinan pertambangan yang kerap menjadi titik rawan korupsi di daerah kaya sumber daya alam seperti Kalimantan Timur. KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam sektor pertambangan nasional.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *