DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong, Kejagung Akan Pelajari Keputusan Presiden

Jakarta, Denting.id – DPR RI secara resmi menyetujui pertimbangan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Dengan pemberian abolisi ini, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan. Namun, Kejaksaan Agung menyatakan masih akan mempelajari kebijakan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengaku baru mengetahui informasi persetujuan abolisi tersebut dari awak media. “Saya belum tahu. Saya pelajari dulu. Saya baru tahu dari Anda (wartawan) loh,” ujar Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

Anang menyampaikan bahwa Kejagung saat ini masih fokus pada upaya hukum banding yang sedang berjalan. “Sementara saya baru tahu, kita kan baru menyatakan upaya hukum banding. Kita akan fokus itu dulu. Apabila ada kebijakan (abolisi), kita akan pelajari dulu seperti apa,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu masukan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan langkah selanjutnya. “Saya enggak komentar dulu ya. Saya kan belum mendengar langsung, tapi akan kami pelajari dulu. Nanti ada masukan dari tim JPU,” imbuhnya.

Menurut Anang, hingga saat ini status Tom Lembong masih sebagai tahanan. “Seingat saya, sampai upaya hukum kemarin, ini masih ditahan kan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa abolisi kepada Tom Lembong diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada Presiden, dan telah mendapatkan persetujuan DPR RI. “Kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya dihentikan,” ujarnya usai rapat konsultasi dengan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Abolisi merupakan salah satu bentuk hak prerogatif Presiden dalam sistem hukum Indonesia yang digunakan untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang, meskipun belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : aMohammad Riza Chalid Kembali Mangkir dari Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

Keputusan ini diperkirakan akan memunculkan berbagai reaksi publik, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *