Abolisi untuk Tom Lembong Dinilai Koreksi atas Kecacatan Proses Hukum

Jakarta, Denting.id – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dinilai sebagai bentuk pengakuan negara atas kecacatan serius dalam proses hukum yang menjerat mantan pejabat ekonomi tersebut. Langkah politik itu dinilai sebagai upaya membatalkan hak negara untuk menuntut, menghukum, dan mengeksekusi dalam kasus korupsi gula yang sebelumnya menjerat Tom.

“Ini dilakukan demi kepentingan yang lebih besar, yaitu penataan proses penegakan hukum dan peradilan,” ujar Ahli Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, saat dihubungi pada Minggu (3/8/2025).

Menurut Chairul, Presiden Prabowo tampak sengaja menunggu proses peradilan tuntas di pengadilan negeri sebelum mengambil keputusan politik tersebut. Kendati tidak mendapatkan keuntungan pribadi dalam kasus korupsi, Tom Lembong tetap divonis bersalah oleh pengadilan. Padahal, ia disebut tidak memiliki mens rea atau niat jahat untuk memperkaya diri sendiri.

“Putusan bersalah itu memicu kecaman luas. Publik melihat ini sebagai tanda semakin rusaknya wajah hukum kita, dan sulit untuk dipulihkan bila terus dibiarkan,” jelas Chairul.

Kondisi inilah yang, menurut Chairul, mendorong Presiden Prabowo mengambil langkah tegas melalui pemberian abolisi. Keputusan itu, lanjutnya, seharusnya menjadi cambuk bagi aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan dan Mahkamah Agung, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap integritas dan keberanian dalam menjatuhkan putusan.

“Penangkapan sejumlah hakim karena kasus suap beberapa waktu terakhir membuat banyak hakim gamang. Mereka takut membebaskan orang yang sebenarnya tidak bersalah. Ini kondisi yang berbahaya bagi sistem hukum kita,” kata Chairul.

Ia pun mengapresiasi kerja tim hukum presiden, khususnya Menteri Hukum dan HAM yang dianggap berperan penting dalam memberikan masukan menyeluruh kepada Presiden. Respons cepat DPR dalam memberikan pertimbangan juga disebut sebagai langkah positif dalam merespons dinamika hukum yang genting.

“Ini beban berat bagi Presiden Prabowo, mengingat kemerosotan wibawa hukum dalam 10 tahun terakhir. Tapi langkah ini membuka harapan baru bahwa negara bisa hadir membela warganya dari proses hukum yang keliru,” ujarnya.

Selain kepada Tom Lembong, Presiden Prabowo juga memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus penghalangan penyidikan KPK, serta sejumlah terpidana kasus ITE dan penghinaan terhadap Presiden.

Baca juga : Tom Lembong Bantah Larangan Impor Gula Mentah Saat Musim Panen

“Presiden Prabowo tampaknya ingin meneladani Presiden Habibie, bahwa penjara bukanlah tempat bagi mereka yang berbeda pandangan dengan pemerintah,” pungkas Chairul.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *