Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui adanya tumpang tindih atau irisan penanganan perkara dengan Satgas Pangan Polri dalam kasus beras oplosan yang menyeret sejumlah pihak, termasuk tiga pejabat PT Food Station Tjipinang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satgas Pangan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, saat menjawab pertanyaan wartawan, Minggu (3/8/2025). Ia menyebut ada kesamaan objek perkara yang sedang ditangani baik oleh Kejagung maupun Polri.
“Makanya kan ini agak sedikit beririsan. Kalau pendapat saya, lebih baik [ditangani] di sana dulu lah, biar kami lihat. Karena hampir ada beberapa yang sama,” ujar Anang.
Anang menambahkan bahwa pihak Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) akan segera melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Polri guna menyikapi tumpang tindih penanganan ini.
“Tapi sekarang itu kan kami agak beririsan dengan teman-teman dari Satgas Pangan. Saya lihatnya nanti ke teman Polri seperti apa,” ujarnya lagi.
Dijelaskan Anang, fokus penyelidikan yang tengah dilakukan Satgassus P3TPK Kejagung saat ini lebih menyoroti aspek pemberian subsidi beras. Penanganannya sendiri masih berada dalam tahap penyelidikan awal.
Menurut Anang, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih berlangsung. Pada Jumat (1/8/2025), dua orang dimintai klarifikasi—satu dari instansi pemerintah dan satu dari sektor swasta. Namun, Anang tidak merinci identitas mereka.
“Ada dua orang yang bisa diklarifikasi, yang satu dari instansi pemerintahan, yang satu lagi dari swasta,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung melalui Satgassus P3TPK mengumumkan dimulainya penyelidikan terhadap dugaan ketidaksesuaian mutu beras yang diproduksi oleh enam perusahaan. Enam perusahaan tersebut adalah PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indoutama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Javagroup).
Pemanggilan terhadap keenam perusahaan itu dijadwalkan dimulai pada Senin (28/7/2025).
“Yang jelas, untuk saat ini tim Satgassus memanggil enam perusahaan tersebut dulu. Nanti kita lihat perkembangan ke depan seiring pengembangan penyelidikan,” ujar Anang saat konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (24/7/2025).
Baca juga : Mohammad Riza Chalid Kembali Mangkir dari Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung memastikan akan terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus yang berpotensi merugikan konsumen dan negara ini. Sementara itu, langkah koordinasi dengan Polri dinilai penting agar tidak terjadi duplikasi proses hukum dan untuk memastikan efisiensi penanganan perkara.