KPK Siap Lakukan Upaya Paksa terhadap 21 Tersangka Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal melakukan upaya paksa terhadap 21 tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa tim penyidik telah berada di Jawa Timur untuk melakukan sejumlah tindakan hukum, termasuk penyitaan barang bukti.

“Sebentar lagi kita akan lakukan upaya paksa. Tim sudah ke Jawa Timur dan juga sudah melakukan penyitaan beberapa [barang bukti],” ujar Asep dalam keterangannya, dikutip Minggu (3/8/2025).

Asep mengungkapkan, KPK sebelumnya sempat berencana menahan salah satu tersangka, namun langkah itu tertunda lantaran kondisi kesehatan yang bersangkutan.

“Waktu itu sudah ada yang mau kita upaya paksa di sini. Tapi, karena alasan kesehatan, tidak jadi,” jelasnya.

Salah satu yang menjadi perhatian KPK adalah mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Ia sempat diperiksa penyidik KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan terhadap Kusnadi juga mencakup kondisi kesehatannya. Hal itu menjadi pertimbangan penting sebelum penyidik mengambil langkah penahanan.

“Tadi juga dilakukan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatannya, yang itu menjadi pertimbangan penyidik untuk melakukan langkah-langkah berikutnya seperti penahanan dan sebagainya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Menurut Budi, hasil pemeriksaan menyatakan bahwa Kusnadi dalam kondisi tubuh yang tidak fit. “Yang bersangkutan kondisi badannya sedang tidak cukup fit, sedang tidak sehat begitu,” ujarnya.

Hingga kini, KPK belum menetapkan penahanan terhadap Kusnadi dan masih menunggu hasil evaluasi lanjutan dari tim penyidik.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dana hibah yang diajukan melalui skema pokok-pokok pikiran (Pokir) oleh kelompok masyarakat (Pokmas).

Penyidikan resmi terhadap kasus ini dimulai setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juli 2024.

Baca juga : KPK Tahan Dua Tersangka Baru dalam Kasus LNG Pertamina, Pengembangan dari Perkara Karen Agustiawan

KPK menegaskan akan terus menindaklanjuti kasus ini dengan komitmen kuat dalam memberantas korupsi, tanpa pandang bulu.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *