Prabowo Tegas: Era Bakar Hutan untuk Buka Lahan Sudah Berakhir

Jakarta, Denting.id – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengirimkan sinyal tegas kepada para pelaku usaha dan korporasi pemegang izin lahan: tidak ada lagi toleransi terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar hutan. Sikap keras ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, dalam pernyataan resminya, Minggu (3/8/2025).

“Sesuai arahan tegas Presiden Prabowo Subianto, pemerintah mengambil sikap jelas bahwa tidak ada toleransi untuk pembakaran hutan sebagai cara membuka lahan,” tegas Budi Gunawan.

Pemerintah mengusung pendekatan “nol toleransi” terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan memastikan setiap korporasi bertanggung jawab penuh atas lahan konsesi yang diberikan negara. Langkah ini bukan hanya respons terhadap ancaman lingkungan, tetapi juga bagian dari transformasi sistem pengelolaan lahan berbasis teknologi dan keberlanjutan.

Dari Ancaman ke Solusi: Pemerintah Siapkan Teknologi Alternatif

Meski mengusung ketegasan hukum, Budi menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya membawa “tongkat”, tetapi juga “wortel”. Presiden Prabowo, kata dia, memberikan dukungan penuh agar perusahaan-perusahaan bisa beralih ke teknologi ramah lingkungan dalam proses pembukaan lahan.

“Presiden memberikan dukungan penuh untuk pembukaan lahan menggunakan alat-alat modern berteknologi tinggi dan ramah lingkungan,” ujarnya.

Pemerintah akan memberikan fasilitasi dan dukungan teknologi sebagai alternatif metode tradisional yang merusak. Pendekatan ini menandai era baru pengelolaan lahan industri, di mana produktivitas tidak lagi boleh mengorbankan keberlangsungan ekosistem.

Hasil Rapat Terbatas Presiden di Bogor

Arah kebijakan ini merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (1/8/2025). Rapat tersebut secara khusus membahas langkah antisipasi karhutla menjelang musim kemarau. Sejumlah menteri terkait hadir secara langsung maupun melalui sambungan video.

Langkah-langkah konkret lainnya yang dibahas mencakup:

Peningkatan patroli dan pengawasan di wilayah rawan karhutla

Penertiban perusahaan yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan

Penyiapan mekanisme bantuan teknologi dan pelatihan bagi pelaku usaha di sektor kehutanan dan perkebunan

Baca juga : Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Bersama Usai HUT ke-80 RI

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintahan Prabowo-Gibran terhadap pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *