Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti, Jadi Satu-satunya Tahanan KPK yang Dibebaskan Prabowo

Jakarta, Denting.id — Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana, termasuk mantan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Ia menjadi satu-satunya tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendapat pengampunan dari Kepala Negara.

Hasto sebelumnya dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR terkait buronan Harun Masiku. Namun, dengan keputusan ini, Hasto resmi bebas dari tahanan pada 1 Agustus 2025.

Informasi pemberian amnesti itu tertuang dalam surat Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nomor PAS-PK.01.02-1296. Surat bertanggal 4 Agustus 2025 itu menyampaikan perubahan batas waktu pembebasan amnesti serta salinan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 17 tahun 2025 tentang pemberian amnesti.

“Monggo,” kata Menteri Imipas Agus Andrianto singkat saat dikonfirmasi perihal kebenaran surat tersebut.

Dalam surat tersebut tercantum daftar nama narapidana penerima amnesti, termasuk lokasi penahanan dan masa hukumannya. Nama Hasto muncul sebagai satu-satunya tahanan yang berasal dari Rutan KPK.

“Hasto Kristiyanto bin Krido Hardjosastro, tercatat masih tahanan, laki-laki, DKI Jakarta, Cabang Rutan KPK,” demikian tertulis dalam dokumen yang diperoleh Denting.id.

Baca juga : Megawati Sindir KPK dan Soroti Kasus Hasto: “Saya Sedih, Padahal Saya yang Membentuk KPK”

Pemberian amnesti ini menuai sorotan karena kasus Hasto tergolong besar dan menyangkut isu korupsi tingkat tinggi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana ataupun KPK mengenai alasan khusus di balik pemberian amnesti tersebut.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *