Kejagung Periksa 13 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

Jakarta, Denting.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 13 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan sejumlah anak perusahaannya.

Pemeriksaan dilakukan pada Senin (4/8/2025) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025).

Sebanyak 13 saksi yang diperiksa berasal dari unsur internal PT Sritex, institusi perbankan, serta pihak terkait dari Ayaka Suites Hotel. Pemeriksaan ini disebut penting untuk menelusuri aliran dana serta modus pemberian kredit yang diduga melanggar ketentuan hukum.

Berikut daftar para saksi yang diperiksa:

UK, Account Officer PT Sritex

VSD, Manajer Korporasi PT Sritex

RL, Karyawan PT Sritex

IKI, Karyawan Bank DKI

ZRN, Pemimpin Grup Restrukturisasi Kredit dan Penyelesaian Kredit Bermasalah, Bank DKI

NDS, Pj. Manajer Unit Sentral Administrasi Kredit dan Pembiayaan, Bank DKI

CY, Direktur Ayaka Suites Hotel

TFF, Manajer Ayaka Suites Hotel

IEW, Komisaris Ayaka Suites Hotel

IS, Wakil Pimpinan Bidang Layanan Bank DKI Cabang Slamet Riyadi, Surakarta

EW, Mantan Pimpinan Cabang Bank DKI Cabang Slamet Riyadi

EHW, Ayaka Suites Hotel

FSP, Pemimpin Grup Administrasi Kredit dan Pembiayaan Bank DKI tahun 2020

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh tiga bank daerah, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk ISL dan sejumlah pihak lainnya. Dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit disebut berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Baca juga : Kejagung Akui Ada Irisan Penanganan Kasus Beras Oplosan dengan Satgas Pangan Polri

Pihak Kejagung belum menyampaikan total kerugian negara yang ditimbulkan, namun menegaskan bahwa proses penyidikan terus berlanjut dan akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi-saksi lain jika diperlukan.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *