Jakarta, Denting.id — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan khusus sebesar Rp 30.012.000 per bulan bagi dokter spesialis, subspesialis, serta dokter gigi spesialis dan subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Pada tahap pertama, tunjangan ini akan diberikan kepada 1.100 dokter yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di wilayah DTPK.
“Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, Senin (4/8/2025).
Fokus Wilayah Prioritas
Hasan menjelaskan, wilayah yang menjadi prioritas dalam kebijakan ini ditentukan berdasarkan sejumlah kriteria, antara lain keterbatasan akses transportasi, kekurangan tenaga medis, serta kebutuhan akan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.
Selain tunjangan, para dokter juga akan mendapatkan akses pelatihan berjenjang dan pembinaan karier guna menjaga kompetensi dan profesionalisme mereka meski berada jauh dari pusat layanan kesehatan besar.
Komitmen Pemerintah terhadap Pemerataan Tenaga Medis
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut baik kebijakan ini dan menegaskan bahwa tenaga kesehatan di daerah pelosok tidak boleh diabaikan.
“Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga,” kata Budi, 28 Juli 2025 lalu.
Budi menyebutkan, tunjangan ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap dokter yang bertugas di daerah-daerah dengan keterbatasan infrastruktur dan sumber daya.
“Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” lanjut Budi.
Di Luar Gaji Pokok
Dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2025 disebutkan bahwa tunjangan khusus ini diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lain yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian.
Pemerintah pusat juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, termasuk dalam hal alokasi anggaran, penyediaan fasilitas logistik, transportasi, tempat tinggal, hingga aspek pengamanan bagi para tenaga medis.
Baca juga : Presiden Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Komandan Operasi Khusus AS
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintahan Prabowo dalam mengatasi ketimpangan distribusi tenaga kesehatan dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.