Jakarta, Denting.id – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, menanggapi pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut dirinya akan segera dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Pernyataan tersebut disampaikan Silfester usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Polda Metro Jaya, Selasa (5/8/2025).
“Oh iya, nanti kita atur yang terbaiklah. Intinya gitu, enggak ada masalah,” ujar Silfester kepada wartawan. Saat ditanya lebih lanjut apakah siap menjalani proses eksekusi, ia kembali menegaskan, “Enggak ada masalah. Intinya, kan saya sudah menjalankan proses itu. Nanti kita lihat lagi bagaimanakah prosesnya.”
Meski telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Silfester menyatakan belum akan langsung menuju Kejari Jakarta Selatan. “Oh enggak, belum ya. Nanti kita atur dulu,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi), Ade Darmawan—yang juga merupakan rekan hukum Silfester—mengonfirmasi bahwa hingga kini belum ada surat resmi dari Kejari Jaksel terkait eksekusi vonis terhadap kliennya.
“Belum ada suratnya,” tegas Ade.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Kejari Jakarta Selatan akan memanggil Silfester Matutina untuk menjalani proses hukum sesuai vonis kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.
“Silfester dijadwalkan untuk diperiksa Kejari Jaksel pada Selasa, 5 Agustus 2025. Jika tidak hadir, maka proses penahanan akan dilakukan,” kata Anang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Silfester dikenal sebagai tokoh relawan Jokowi melalui organisasi Solmet (Solidaritas Merah Putih) yang aktif selama masa kampanye pemilu.
Baca juga : Kejagung Akui Ada Irisan Penanganan Kasus Beras Oplosan dengan Satgas Pangan Polri
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Kejari Jakarta Selatan soal waktu pasti eksekusi. Namun, Kejagung memastikan proses hukum akan ditegakkan sesuai prosedur.